Berita Nasional Terkini
Dihapus tahun 2023, Terjawab Sudah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK atau CPNS
Tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 mendatang dan honorer yang ada disarankan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 mendatang dan honorer yang ada disarankan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.
Lalu bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?
Simak penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berikut ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir Mei 2022.
Baca juga: Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Panja Honorer Belum SelesaI
Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Serta, instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.
Lantas, bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?
Nasib honorer yang tak lulus tes PNS dan PPPK Tenaga Honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
Pengangkatan pegawai sesuai kebutuhan dan dengan mempertimbangkan keuangan serta sesuai karakteristik K/L/D.
"Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan resmi, Jumat (3/6).
Dia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, juga bisa melakukannya melalui outsourcing oleh pihak ketiga.
Tjahjo menerangkan, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan, pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam waktu paling lama 5 tahun sejak PP itu diundangkan.
"PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," imbuh Tjahjo seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Gaji 13 Sudah Cair Juli 2022? PPPK dan PNS/Pensiunan Segera Cek Rekening
Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Dan, bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujar Tjahjo.
Ia menyebutkan, keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan.
Sementara menjadi outsourcing, menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," jelas Tjahjo.
Nadiem Makarim Kenang Tjahjo Kumolo: Sosok yang Perjuangkan Guru PPPK
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim Makarim mengaku kehilangan atas wafatnya Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
Terlebih, banyak sekala sikap teladan yang dipelajarinya dari Tjahjo selama bekerja bersama beliau.
Bahkan, sosok Tjahjo merupakan pemimpin yang terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui program seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Saya mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian Bapak Tjahjo Kumolo," ucap dia melansir laman Instagram resminya @nadiemmakarim, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Wajib Diketahui Calon Pendaftar, Inilah Alur Pengangkatan PPPK 2022 Menurut Peraturan Menteri
Dia menyebut, dedikasi Tjahjo Kumolo terus menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia.
"Selama jalan pak Tjahjo. Semoga amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT," ujarnya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022) pukul 11.00 WIB di RS Abdi Waluyo, Jakarta, setelah menjalani perawatan beberapa hari ini di rumah sakit.
Informasi soal wafatnya mantan Sekretaris Jenderal PDI-P itu dibenarkan oleh politisi PDI-P, Junimart Girsang.
"Ya dapat info dari Ka-BKN tadi berpulang jam 11.10," tulis Junimart dalam pesan singkat kepada Kompas.com.
Sebelum kabar duka datang, Tjahjo memang sempat dirawat di rumah sakit pada 20 Juni 2022.
Tidak diketahui pasti penyakit yang diderita Tjahjo.
Namun, dalam wawancara dengan Kompas TV, Junimart menyebutkan Tjahjo dirawat karena komplikasi organ dalam.
Junimart mengungkapkan bahwa PDI-P sangat berduka atas wafatnya Tjahjo.
Lima periode menjadi anggota DPR hingga menjadi Sekjen PDI-P sampai dipercaya sebagai menteri, sosok Tjahjo dianggap sangat penting bagi partai ini.
"Beliau sosok yang tidak bisa tentu saya lupakan karena beliau tokoh politik lima periode di DPR dan sangat menarik ketika kita berbicara soal politik dengan beliau. Beliau juga sangat kuasai soal kepegawaian dan beliau empati dan humanis apalagi menyangkut CPNS, PPPK dan lain-lain," kenang Junirmart.
Sejak dirawat, Tjahjo Kumolo sudah mulai tidak aktif sebagai menteri dan dalam kepartaian.
Dia tak hadir saat pelaksanaan Rakernas II PDI-P yang dibuka pada 21 Juni lalu.
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri terus memantau kondisi Tjahjo.
Presiden Joko Widodo juga turut membesuk Tjahjo Kumolo tak lama setelah dibawa ke rumah sakit.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.