Wajib Diketahui Calon Pendaftar, Inilah Alur Pengangkatan PPPK 2022 Menurut Peraturan Menteri
Berikut alur pengangkatan PPPK 2022 menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan mempioritaskan perekrutan PPPK pada tahun 2022 ini.
Sebelum mendaftar, bagi Anda yang hendak mengikuti seleksi PPPK 2022 perlu mengetahui alur pengangkatan.
Baca juga: Informasi Terbaru CPNS dan PPPK 2022, Tersedia Lebih 1 Juta Lowongan, Cek Formasi dan Perbedaannya
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022, berikut alur pengangkatan PPPK 2022:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan menjadi PPPK.
Baca juga: Pemerintah Bakal Buka 1.086.128 Formasi, Inilah 8 Perbedaan PNS dan PPPK
Berdasarkan alur yang ada, peserta seleksi harus lolos seleksi baru diangkat menjadi ASN PPPK.
Selanjutnya Pengangkatan PPPK 2022 oleh PPK Instansi Daerah yang disampaikan secara langsung oleh Kepala BKN.
Hal itu dilakukan untuk bisa memperoleh Nomor Induk PPPK. Dan penerbitan nomor induk tersebut paling lama adalah 25 hari kerja.
Keputusan PPK Instansi Daerah menjadi dasar adanya hubungan perjanjian kerja dengan Instansi Daerah.
PPPK baru bisa menjalankan tugas sesuai dengan jabatannya masing-masing manakala sudah mendapatkan nomor induk.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Jalur Afirmasi bagi Tenaga Honorer jika Tak Lolos CPNS dan PPPK
Tak hanya alur pengangkatan PPPK, dalam Permen Nomor 20 Tahun 2022 secara rinci mengatur tentang kategori pelamar dan syarat yang wajib dipenuhi pelamar.