IKN Nusantara
Dikebut, 20 Ribu ASN di Jakarta akan Dipindah ke IKN Nusantara Kaltim Tahun Ini
Dikebut, 20 ribu ASN di Jakarta akan dipindah ke IKN Nusantara Kaltim tahun ini
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mulai memetakan jumlah Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang akan dipindahkan (mutasi) ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Dilansir dari Kompas.com, pada pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal di tahun 2022-2023 ditargetkan sebanyak 60.000 ASN, meliputi 20.000 ASN pada tahun ini, dan 40.000 ASN pada 2023.
"Setelah terbitnya dasar hukum pemindahan ibu kota negara melalui UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapat mandat untuk melaksanakan asesmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam keterangan resmi, Jumat (1/7/2022).
Pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi (talent mapping) ini akan menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya.
Untuk merealisasikan tugas besar tersebut, BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN.
Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN.
Sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN yang mengusung konsep smart city dan pengelolaan pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE).
Antara lain kompetensi manajerial dan sosiokultural, kompetensi literasi digital dan emerging skills.
Instrumen atau metode asesmen ini dirancang berbasis IT yang dapat digunakan secara massal sehingga lebih efisien dan lebih cepat serta telah terintegrasi dengan SI-ASN.
Kedua, BKN juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi 5 klaster.
"BKN menargetkan pengembangan instrumen atau alat ukur penilaian kompetensi ini akan selesai pada September 2022 sehingga pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat dapat dimulai pada tahun 2022 ini," jelasnya.
Target terdekat, lanjut Satya, BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti KemenPPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). (*)