Berita Nasional Terkini
Bila Terbukti Langgar Etik, ICW Sarankan Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Apabila terbukti melanggar kode etik karena pemberiaan tiket MotoGP Mandalika, Kurnia Ramadhana mengaku bahwa kasus tersebut sudah masuh ranah pidana
TRIBUNKALTIM.CO - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa ketika Wakil Ketua Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik karena dugaan gratifikasi tiket MotoGP Mandalika oleh Pertamina, maka Dewan Pengawas KPK perlu melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum.
Menurutnya, dugaan penerimaan tiket beserta sejumlah fasilitas lainnya bukan hanya persolan etik, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana.
"Dan itu diatur secara jelas dalam Undang-undang Tipikor, dikategorikan sebagai perbuatan suap atau gratifikasi. Karena itu bukan Dewan Pengawas yang mengusutnya, melainkan Kepolisian Republik Indonesia," kata Kurnia Ramadhana dikutip dari kanal YouTube CNN Indoensia, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Busyro Muqoddas: Seleksi KPK 2019 Hasilkan Pimpinan Bolong
Menanggapi hal tersebut, mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas pertama menyatakan bahwa tidak mungkin Dewan Pengawas KPK menerima surat pengunduran diri dari Lili Pintauli Siregar.
"Yang kedua kalau nanti sudah disidang dan terbukti, itu Dewas perlu membuat rekomendasi yang keputusannya itu memberhentikan dengan tidak hormat," beber Busyro Muqoddas.
"Jadi yang membuat keputusan itu adalah Dewas disampaikan kepada presiden seperti kata Kurnia tadi. Nah, kita tunggu presiden secepat-cepatnya presiden harus merespon," tambah Busyro Muqoddas.
Busyro Muqoddas berpendapat bahwa Pimpinan KPK dan beberapa jabatan struktural di bawahnya dalam menangani soal dugaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar perlu dipertimbangkan.
Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Surati Presiden Jokowi Jika Lili Pintauli Siregar Tidak Mengundurkan Diri
Di mana menurutnya, ia lebih menaruh kepercayaan pada Kepemimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat ini dibandingkan kepada KPK.
"Kami punya kepercayaan kepada kepemimpinan Polri sekarang daripada diproses ke dalam KPK sendiri. IPKnya lebih tinggi kepolisiand daripada KPK sekarang ini," ucap Busyro Muqoddas.
Sebagai tambahan, kasus dugaan pelanggaran kode etik pemberian Tiket MotoGP Mandalika yang melilit Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memasuki babak baru.
Dewan pengawas KPK berencana menggelar sidang perdana untuk mengusut kasus pelanggaran kode etik tersebut.
Setelah kasus ini bergulir, Lili Pintauli Siregar juga dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri.
Baca juga: FORMAK Indonesia Pertanyakan ke KPK soal Wewenang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa jika mengacu pada Pasal 32 Undang-undang KPK baru, meskipun Lili Pintauli Siregar ingin mengundurkan diri, tetapi tidak menghentikan proses dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Dalam Undang-undang KPK, Pimpinan KPK berhenti takkala ada keputusan presiden pemberhentian Pimpinan KPK," tutur Kurnia Ramadhana.
"Jadi kalau kita mengacu pada statemen ibu Albertina Ho mengatakan sidang perdana tanggal 5 Juli atau dua hari lagi. Jadi, kalau dua hari ini tidak dikeluarkan keputusan presiden, maka saudara Lili harus tetap digelar persidangan kode etiknya," tambah Kurnia Ramadhana.
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.