Berita Nasional Terkini
FORMAK Indonesia Pertanyakan ke KPK soal Wewenang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Dalam rangka sosialisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK) Indonesia lakukan audiensi bersama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka sosialisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK) Indonesia lakukan audiensi bersama Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, Selasa (28/6/22) kemarin.
Sejatinya, kegiatan tersebut diisi oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri. Namun demikian, menurut Ketua Umum Formak Indonesia, Jerico Noldi, Ketua KPK periode 2019-2023 tersebut berhalangan hadir dan digantikan oleh Deputi Dikpermas KPK-RI.
"Kegiatan yang kami lakukan ini merupakan upaya untuk kembali memupuk semangat anggota FORMAK Indonesia agar senantiasa mengingat tujuan awal mereka bergabung di FORMAK, yaitu bersama-sama memberantas korupsi melalui peran masyarakat," jelas Jerico Noldi pada siaran pers yang diterima TribunKaltim.co, Rabu (29/6/22).
Menurutnya, kegiatan yang dihadiri sekira 50 orang tersebut berjalan interaktif.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingin Media Edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi, Formak Indonesia Datangi Kantor DPRD Balikpapan, Ini Tuntutannya
Baca juga: Penanganan Kasus Suap DID Terkesan Berlarut-larut, Tiga Pengacara Formak Indonesia akan Somasi KPK
Ini menjadi indikasi bahwa masyarakat, dalam hal ini yang tergabung dalam FORMAK Indonesia, memiliki kesadaran pentingnya edukasi mengenai antikorupsi.
"Salah satu pembahasan yang cukup lama dibicarakan tadi adalah mengenai status Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," ujarnya.
Adapun yang dimaksud adalah mengenai wewenang APIP yang dirasa kurang apabila terdapat indikasi kecurangan pada penggunaan anggaran daerah dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, ada banyak kasus yang diputuskan inspektorat merupakan kelebihan bayar dan kesalahan dalam penginputan administrasi yang kemudian hanya diminta mengembalikan kelebihan dana saja.
Kalau sudah begitu, otomatis pidananya hilang. Padahal itu kerugian negara dan seharusnya diproses.
Baca juga: LSM Formak Harap Ada Kedekatan Warga Sipil dengan KPK
"Isu ini yang beberapa waktu terakhir cukup menyita perhatian FORMAK Indonesia," tandasnya.
"Kami berharap dengan adanya audiensi semacam ini, KPK-RI bisa mendengar langsung keluhan dan masukan dari masyarakat," tuturnya.
Karena bagaimanapun, masyarakat adalah mata dan telinga KPK di lapangan.
"Semoga dengan kegiatan ini, cita-cita bangsa untuk terwujudnya Indonesia Bebas Korupsi bisa terealisasi," tutupnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.