Berita DPRD PPU

Gantikan Jhon Kenedi, Syahrudin M Noor Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD PPU

Pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi berganti. Hal tersebut dilakukan melalui rapat paripurna, Senin (4/7/2022).

Penulis: Nita Rahayu |
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Pelantikan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi berganti. Hal tersebut dilakukan melalui rapat paripurna, Senin (4/7/2022).

Ketua DPRD PPU sebelumnya Jhon Kenedi kini digantikan Syahrudin M Noor, untuk sisa masa jabatan 2019-2024.

Ditemui usai resmi dilantik, Syahrudin M Noor mengatakan, misi perdananya sebaga ketua legislatif adalah terkait masalah piutang daerah.

Ia akan berupaya mendorong pemerintah daerah dalam penyelesaian piutang tersebut, terutama tunggakan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dan Insentif Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pemerintah daerah harus prioritaskan pembayaran insentif ASN dan gaji THL," ungkapnya.

Baca juga: Pelantikan Ketua DPRD PPU Syarifuddin M Noor Digelar pada Senin 4 Juli 2022

Selain penuntasan piutang, sebagai pimpinan DPRD, ia mengaku juga akan mendorong pemerintah daerah, agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar infrastrukur di Benuo Taka, dapat terakomodir perbaikannya.

"Tinggal pemerintah daerah bersurat untuk meminta perbaikan, seperti jalan nasional yang di Km 9 mengalami kerusakan," tuturnya.

Selain itu, kondisi jalan di PPU, terutama jalan tani dan jalan lingkungan diharapkan dapat diakomodir perbaikannya oleh pemerintah daerah, seiring harapan membaiknya kondisi keuangan daerah.

"Harapannya kalau kondisi keuangan daerah sudah membaik, jalan lingkungan diperbaiki oleh Pemda," ucapnya.

Rapat paripurna dihadiri Plt Bupati PPU Hamdam, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harahap dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved