Berita DPRD PPU
Pelantikan Ketua DPRD PPU Syarifuddin M Noor Digelar pada Senin 4 Juli 2022
Pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dijadwalkan Senin (4/7/2022) mendatang.
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dijadwalkan Senin (4/7/2022) mendatang.
Hal itu setelah jadwal pelantikan yang awalnya ditetapkan pada Senin (27/6/2022) dan Jumat (1/7/2022), urung dilaksanakan lantaran kesibukan para unsur pimpinan DPRD PPU.
Seperti dikemukakan Sekretaris DPRD PPU Andi Singkerru melalui Kepala Bagian Hukum dan Persidangan, Muhtar kepada TribunKaltim.co.
Muhtar menjelaskan, pelantikan yang akan dilangsungkan tersebut telah melalui koordinasi dengan unsur pimpinan, yakni Wakil Ketua I Raup Muin dan Wakil Ketua II Hartono Basuki.
"Untuk pelantikannya itu dilaksanakan tanggal 4 Juli hari Senin, sesuai dengan hasil koordinasi dengan wakil ketua satu dan wakil ketua dua, pelantikan ini kan awalnya tanggal 27 berhubung masing-masing anggota dewan khususnya unsur pimpinan banyak kegiatan," ungkapnya, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Komisi II DPRD PPU Minta Pertamina Segera Realisasikan Pembangunan Taman di Area Bekas Galian Pipa
Pelantikan Ketua DPRD PPU Syarifuddin M Noor ini, kata Muhtar, bakal dilaksanakan melalui paripurna pengangkatan, dan akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) PPU.
"Yang Lantik Ketua Pengadilan Negeri dan sudah konfirmasi juga, serta sudah gladi bersih, sudah siap. Kelengkapan sudah 90 persen, nanti untuk paripurna pengangkatannya," tuturnya.
Sementara untuk pemberhentian Ketua DPRD sebelumya Jhon Kenedi, kata Muhtar, itu sudah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan pada 21 Juni 2022 lalu secara hormat.
"Kalau pemberhentian itu untuk Ketua Jhon, secara resmi diberhentikan pada 21 Juni 2022 secara hormat sesuai SK-nya," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.