Berita DPRD Kalimantan Timur
Martinus Pertanyakan PHK 228 Honorer di Mahulu
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Martinus, menyoroti soal pemutusan hubungan kerja sebanyak 228 honorer di Kabupaten Mahakam Ulu.
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Martinus, menyoroti soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 228 honorer di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Ditemui usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kaltim ke-23 di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Martinus mengungkapkan, ia memiliki data nama-nama honorer yang diberhentikan tersebut.
Baca juga: Legislator Perempuan di Karang Paci Hanya 11 Orang, Meriami Pane Dorong Kaum Hawa Ambil Bagian
Bahkan, dirinya menyebut ikut bergabung dalam Forum Pegawai Tenaga Non Pemerintah yang dibentuk oleh tenaga honorer di Mahulu.
"Ada 228 orang yang diberhentikan," ujarnya pada awak media, Selasa (28/6/2022).
Politikus dari Partai PDIP ini menceritakan kronologi pemberhentian ratusan honorer dari lintas profesi ini yakni dari guru, tenaga kesehatan dan penyuluh.
Dikatakannya, usai Pilkada Bupati di daerah tersebut disampaikan tidak adanya anggaran untuk honorer, yang menyebabkan banyaknya honorer diberhentikan.
Baca juga: Raperda Kesenian Daerah Mulai Dibahas, Disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-24
Selain itu, kata dia, ada alasan adanya honorer yang telah masuk dalam struktur partai.
"Alasannya, kalau mereka tidak ada anggaran, tapi mereka memutuskan secara sepihak 228 orang tadi, anehnya mereka menerima lagi yang baru dengan status yang sama. Ini ada apa? Jelas ada konspirasi," ujarnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan, ingin mengetahui jelas masalah apa yang terjadi kepada Ombudsman.
"Sebelumnya kita sudah ke sana dan dijawab Pemkab Mahulu, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan dan solusinya," katanya.
Baca juga: DPRD Kaltim Dukung Tidak PHK Honorer
Persoalan itu, kata Martinus, akan semakin pelik dengan adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer hingga tahun 2023 mendatang.
"Sebelum itu terjadi, kita mengantisipasi agar 514 kabupaten/kota dan 37 provinsi sepakat kompak. Kalau bisa honorer kita pertahankan, karena ada aturan menteri terkait PPPK," pungkasnya. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.