Berita Nasional Terkini
CPNS 2023 Dibuka atau Tidak? Kabar Terbaru dan Nasib Honorer yang Tak Lolos Seleksi ASN/PPPK 2022
Pendaftaran CPNS 2023 sebenarnya dibuka atau tidak? cek kabar terbaru dan nasib honorer bila tak lolos seleksi ASN atau PPPK 2022.
Dikatakan Mahfud MD, pengadaan seleksi CASN dengan prinsip tersebut dilaksanakan bertujuan agar ASN memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik dan mampu berperan sebagai perekat NKRI.
Kemudian memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan.
"Dengan tujuan dan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan kualitas dan kuantitas ASN bisa menjadi lebih terukur dan terstandar di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Papua dan daerah otonomi baru," ungkapnya.
Sementara untuk pelaksanaannya, lanjut Mahfud MD. akan diatur melalui Peraturan MenPan RB Nomor 20, 27, 28, dan 29 Tahun 2021 khusu Pengadaan Calon ASN melalui sekolah kedinasan," jelas Mahfud MD
"Serta terakhir ada Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 untuk pengadaan PPPK guru tahun 2022," demikian Mahfud MD.
Lanjut Mahfud menjelaskan, proses pendaftaran dan seleksi untuk pengadaan CASN tahun 2022 ini difokuskan pada PPPK dengan formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya.
"Pengadaan calon ASN ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah, dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutup Mahfud.
Nasib honorer bila tak lolos CPNS atau PPPK
Tenaga honorer akan dihapus tahun 2023 mendatang dan honorer yang ada disarankan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.
Lalu bagaimana nasib pegawai honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK sebelum 28 November 2023?
Simak penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berikut ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir Mei 2022.
Baca juga: Penyerahan SK PPPK Guru di Kaltim, Hetifah: Perjuangan Panja Honorer Belum SelesaI
Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Serta, instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.