Berita Balikpapan Terkini

Artis Dewi Perssik Kecurian di Bandara Balikpapan Hingga Merugi Rp 100 Juta, Polisi Ungkap Pelakunya

Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Bandara Soekarno Hatta Jakarta meringkus seorang pria berinisial RS (25).

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Bandara Soekarno Hatta Jakarta meringkus seorang pria berinisial RS. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Jatanras Polda Kaltim dan Polresta Bandara Soekarno Hatta Jakarta meringkus seorang pria berinisial RS (25).

Warga Sumberejo, Balikpapan Tengah, Balikpapan tersebut dibekuk lantaran disangka melakukan tindak pidana pencurian terhadap koper milik penumpang di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Baca juga: Tak Perlu Wajah Tampan, Ini Alasan Celine Evangelista Mau dengan Marshel hingga Dewi Perssik Dukung

Dimana ia berhasil diamankan petugas di wilayah bandara pada Minggu (3/7/2022) dan lantas digelandang menuju Mapolresta Balikpapan.

Adapun korbannya ialah Rizki Sobari (28), warga Kebon Pisang, Sumur Bandung, Bandung yang merupakan asisten dari selebriti kondang, Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik.

Baca juga: Jawab Tudingan Soal Orang Ketiga Dewi Perssik dan Angga Wijaya, Saipul Jamil: Gue Ingin Buktikan

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku ialah saat korban menaiki salah satu maskapai, kemudian membuka koper berkelir hijau tosca tersebut.

"Koper yang ada kode pengamannya oleh pelaku membuka dengan memutar angka secara acak hingga berhasil dibuka. Selanjutnya, isi koper digeledah dan mengambil barang yang ada di dalamnya," papar Rengga, Rabu (6/7/2022).

Namun, kata dia, koper tidak diambil. Melainkan hanya barang berharga milik Dewi Perssik berupa tiga buah kalung emas dan sebuah emas batangan seberat dua gram yang sebelumnya tersimpan dalam kotak perhiasan.

Baca juga: Geram Dituduh Jadi Orang Ketiga Dewi Perssik dan Angga Wijaya, Saipul Jamil: Bukan Gue Penyebabnya

Hasil curian tersebut, kata Rengga, berhasil ditemukan di kediaman pelaku dan memang direncanakan akan dijual. Di mana dari hasil perbuatan itu, merugikan korban senilai Rp 100 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved