Berita Samarinda Terkini

Lanjutan Persidangan Bupati Nonaktif PPU AGM, Sopir Pribadi Mengaku Sering Diperintah Ambil Uang

Sidang lanjutan kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud cs, terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana persidangan kasus Korupsi eks Bupati PPU AGM cs si Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sidang lanjutan kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud cs, terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Rabu (6/7/2022).

Terdapat 5 terdakwa dalam perkara ini. Yakni Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Masud (AGM), Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis, eks Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) PPU Jusman, Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro dan Plt Sekda PPU Muliadi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 5 orang saksi.

Yakni Plt Kasi Pengairan Dinas PUPR PPU Darmawan, Staf PT Borneo Putra Mandiri Hajrin Zainuddin, Kerabat AGM Nis Puhadi, Sopir Bupati AGM Supriadi alias Yusuf atau Ucup dan Sopir pribadi AGM di Jakarta Rizky Amanda Putra.

Baca juga: Fakta Persidangan Baru, AGM Rupanya juga Terima Rp 500 Juta Dari Kadis PUPR PPU

Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Korupsi AGM di PN Samarinda, Hadirkan Saksi Rekanan Swasta

Baca juga: Uang Suap Dipakai Musda Demokrat, KPK Kemungkinan Panggil Andi Arief Saksi Sidang AGM

Adapun fakta persidangan kali ini adalah menguak aliran uang sebesar Rp 1 miliar yang ditemukan KPK saat penjaringan OTT eks Bupati AGM di Jakarta.

Dalam keterangan saksi Yusuf alias Ucup bahwa dirinya beberapa kali mendapat perintah dari Bupati AGM untuk mengambil sejumlah uang.

Pertama pada 11 Januari 2022 saat dirinya mengantarkan AGM ke bandara, dirinya diperintahkan berkoordinasi dengan terdakwa Jusman untuk mengambil uang senilai Rp 250 juta.

Kemudian pada kesempatan lain, Yusuf kembali dihubungi AGM untuk berkomunikasi dengan terdakwa Muliadi agar mengambil uang sebesar Rp 200 juta.

Dijelaskannya bahwa dirinya bersama Muliadi janji temu di salah satu restoran di Balikpapan dan diberi bungkusan plastik hitam berisikan uang.

"Setelah itu saya kembali dihubungi pak AGM ditanya totalnya. Saya bilang Rp 450 juta. Terus dibilang titipkan pada Nis Puhadi yang akan ke Jakarta," beber Ucup.

Selain itu, terkuak juga ada aliran uang sebesar Rp 500 juta yang sebelumnya telah dikumpulkan saksi Darmawan dari para rekanan swasta di Kabupaten PPU, yang kemudian diserahkan kepada Nis Puhadi yang membawa ke Jakarta.

Seperti diketahui dalam OTT ini, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ferdian Adi Nugroho menerangkan bahwa total keseluruhan yang dibawa oleh Nis Puhadi hanyalah Rp 950 juta.

Baca juga: TERUNGKAP Uang Suap Bupati Nonaktif PPU AGM Dikelola Bendahara Demokrat Balikpapan Nur Afifah

"Nah ternyata kekurangan Rp 50 juta itu ditambah oleh Afifah Rp 30 juta, Nis Puhadi Rp 10 juta dan Rizky Rp 10 juta. Makanya genap Rp 1 miliar," beber Ferdian Adi Nugroho.

Seperti diketahui sebelumnya, AGM, Nis Puhadi dan Nur Afifah Balgis diciduk oleh tim penyidik KPK saat keluar dari salah satu Mall di Jakarta Selatan, dengan membawa uang sebesar Rp 1 miliar yang dikumpulkan di dalam sebuah koper. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved