Berita Bontang Terkini

Lirik Potensi PAD, Walikota Bontang Wacanakan Revisi Perda Miras

Rencana revisi Perda Minuman Keras (Miras) mulai digulirkan Walikota Bontang, Basri Rase. Wacana itu disampaikan Basri Rase saat dikonfirmasi, Rabu (

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Walikota Bontang, Basri Rase mulai menggulirkan wacana revisi Peraturan Daerah Minuman Keras (Perda Miras). TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rencana revisi Perda Minuman Keras (Miras) mulai digulirkan Walikota Bontang, Basri Rase.

Wacana itu disampaikan Basri Rase saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya Perda bernomor 27 Tahun 2022 tentang Miras itu perlu ditinjau untuk disesuaikan.

Sejauh ini, penjualan Miras dalam Perda itu hanya memberikan izin bagi pelaku usaha hotel berbintang.

Sejatinya Perda miras ini mengatur spesifikasi untuk mengatur standar tempat konsumsi dan penjualan miras.

Baca juga: Dianggap Mandul, DPRD Bontang Dorong Perda Miras Ditinjau Ulang

“Kalau hotel bintang itu include dengan izinnya. Makanya perlu direvisi untuk dilakukan penyesuaian,” bebernya.

Setelah direvisi, penerapan Perda baru akan dilakukan pengawasan.

Sementara untuk potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Basri Rase belum ingin mengukur sejauh itu.

Pasalnya, potensi itu baru bisa akan dihitung setelah Perda Miras ini direvisi.

Baca juga: Marak Penjualan Miras di Bontang, Satpol PP Segera akan Tumpas

Menuru Basri, revisi diperlukan untuk kepentingan mengatur penarikan retribusi. Sebab dari Miras ini memiliki potensi untuk PAD.

"Dari pada ilegal yah kan. Kalau diatur bisa ada retribusi," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved