Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Belum Bisa Sahkan RTRW, Ini Alasan Walikota Andi Harun
Pemerintah Kota Samarinda sampai saat ini belum bisa melakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru, yang mengatur tentang RTRW
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda sampai saat ini belum bisa melakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Samarinda.
Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan, dari sisi aspek hukum sebetulnya Perda RTRW tahun 2014 masih berlaku hingga hari ini sambil mempersiapkan RTRW penganti.
“Sebenarnya legal drafting yang baru juga sudah siap, bahkan hasil konsultasi kami terkait Perda RTRW yang baru ini, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga belum ada arahan untuk perubahan dari kementerian," ungkapnya, Rabu (6/7/2022).
Alasan Perda RTRW Samarinda belum bisa disahkan sendiri, lanjut Andi Harun, pihaknya harus menunggu pemerintah provinsi.
Pasalnya, juga ada rencana perubahan perda di provinsi.
Baca juga: Seminggu Hilang, Seorang Freelance Orkes Musik di Samarinda Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya
Baca juga: PT Jasa Raharja Samarinda Habiskan Rp 5,5 Miliar untuk Santunan Korban Laka Lantas 6 Bulan Terakhir
Baca juga: Juara Dandim Cup Akan Dikirim di Samarinda Wakili Kutai Barat di Turnamen Bola Voli Danrem Cup
Untuk itu, Kota Samarinda belum bisa melakukan pengesahan Perda RTRW baru.
"Kasus ini terjadi di semua Kabupaten/Kota se-Kaltim, jadi belum ada pengasahan RTRW apabila pemerintah provinsi belum disahkan, begitulah jenjangnya," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pengesahan Perda tersebut memang harus sinkron dengan Pemprov bahkan hingga pemerintah pusat.
"Perda RTRW tidak bisa berdiri sendiri, harus sinkron," sebutnya.
Andi Harun juga menyampaikan bahwa hal ini memang akan menghambat iklim investasi.
Pasalnya, kondisi ini membuat banyak pihak investor harus berpikir ulang untuk mengembangkan usahanya, karena belum jelasnya status hukum wilayah sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
"Lambatnya peraturan yang mengatur penyesuaian tata ruang ini memang pasti berdampak pada sektor pengembangan properti di Samarinda, padahal Kota Samarinda ditunjuk sebagai jantung IKN dan Ibu Kota Kaltim, harusnya keterlambatan ini tidak terjadi," harapnya.
Walikota sendiri juga akan mencoba bersurat ke Presiden untuk menyampaikan permasalahan ini.
Agar kendala yang menghambat birokrasi disektor struktural kementerian sendiri bisa teratasi.
"Maksudnya agar visi misi Presiden dalam mewujudkan reformasi birokrasi betul-betul bisa dirasakan oleh daerah, sehingga laju investasi bisa terealisasi di kabupaten dan kota," pungkasnya.