Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Belum Bisa Sahkan RTRW, Ini Alasan Walikota Andi Harun

Pemerintah Kota Samarinda sampai saat ini belum bisa melakukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) baru, yang mengatur tentang RTRW

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Walikota Samarinda, Andi Harun saat rapat bersama DPD REI Kaltim membahas terkait sektor pengembangan properti di Samarinda, namun belum ada kejelasan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mendorong Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera dilakukan perubahan atau revisi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan bahwa setiap lima tahun sekali Perda RTRW mesti dilakukan perubahan, dan semestinya revisi Perda RTRW Kaltim dilaksanakan pada tahun lalu, namun tertunda hingga tahun 2022 ini.

"Perda RTRW Kaltim pada 2021 kemarin memang harus diperbaharui," sebut Sigit Wibowo.

Baca juga: Kebakaran di Samarinda, Kobaran Api Mendadak Bangunkan Warga Loa Janan Ilir yang Terlelap

Apalagi dengan segera dibangunnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Revisi RTRW tentu perlu segera dilakukan agar melihatbpenyesuaian luasan wilayah Kaltim usai sebagian harus teriris untuk kebutuhan lahan IKN.

Pihaknya, dari DPRD Kaltim tengah menunggu usulan rancangan tata ruang Kaltim oleh Pemerintah.

"Kami di DPRD Kaltim saat ini menunggu dari Pemprov terkait rancangan tata ruang provinsi," ucapnya.

Terpisah, HM Syafranuddin (Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kaltim) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, menjelaskan, terkait rencana tata ruang Kaltim, bakal direvisi dalam waktu dekat.

Pemprov Kaltim dikatakannya tengah menunggu Undang-Undang Provinsi Kaltim yang kini tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo.

"UU Provinsi Kaltim sudah disahkan DPR RI, langkah selanjutnya menunggu pengesahan dan diteken (penandatanganan) UU Kaltim oleh Presiden," terang Ivan, sapaan akrabnya.

Ditegaskannya, RTRW Kaltim bakal melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara, dan UU Provinsi Kaltim.

Mengacu pada pasal 6 UU nomor 3 tahun 2022, IKN Nusantara memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare.

Sementara wilayah perairan laut dipatok seluas 68.189 hektare.

Luasan wilayah IKN tersebut, yang nantinya turut disesuaikan dalam revisi RTRW Kaltim.

"Terlebih daerah PPU, Kukar, dan Balikpapan, yang berdekatan dengan kawasan IKN, perlu ditegaskan tapal batasnya," sebutnya.

"Tidak menutup kemungkinan daerah lain juga ikut disesuaikan dalam RTRW," pungkas Ivan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved