Jumat, 5 Juni 2026

Berita Berau Terkini

Persoalan Tapal Batas Antar Kampung di Berau, Proses Baru 80 Persen

Pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten tahun 2023, masih banyak kampung yang mengusulkan permasalahan

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Berau, Hendratno, menyatakan, persoalan tapal batas antar kampung sedang proses penyelesaian yang telah mencapai 80 persen, Rabu (6/7/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kabupaten tahun 2023, masih banyak kampung yang mengusulkan permasalahan tapal batas antar kampung segera diselesaikan.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Berau, Hendratno, yang dikonfirmasi menuturkan, mayoritas tahap penyelesaian tapal batas antar kampung sudah mencapai 80 persen.

"Kebanyakan sudah terbit Surat Keputusan (SK) hanya menunggu Peraturan Bupati (Perbup) saja," ucapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (6/7/2022).

Dirinya menyebut, di Kecamatan Tabalar enam tapal batas antar kampung sudah ditetapkan dan tinggal menunggu Perbup.

Baca juga: Pemkab Berau Cari Jalan Tengah Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Minta Pemkab Berau dan Masyarakat Satu Suara dalam Pembangunan Jembatan Sambaliung

Baca juga: Perlu Dukungan Pemkab Berau Untuk Beri Pelayanan Air Bersih di Kecamatan Terjauh

Sedangkan satu tapal batas masih menunggu untuk diskusi ulang.

Di Kecamatan Sambaliung ada empat tapal batas edang proses penetapan dan enam tapal batas masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Di Kecamatan Gunung Tabur, ada tiga tapal batas yang menyisakan tahap peraturan bupati.

"Pembahasan ini artinya garis kampung masih perlu di diskusikan kepada warga," jelasnya.

Kemudian talisayan sebagian sudah penetapan perbupnya dan sudah pemasangan patok pembatasnya juga.

Baca juga: Soal Wacana Pembangunan Landasan Pesawat di Bidukbiduk, Asisten II Pemkab Berau Sebut Sulit Terwujud

Sehingga seluruh persoalan tapal batas hanya menyisakan finalisasi kesepakatan dari masyarakat dan penerbitan Perbup.

"Untuk yang saya liat ini kurang lebih 80 persen penyelesaian masalah tapal batas sudah tuntas, mengingat upaya penetapan tapal batas sudah berlangsung lama," katanya.

"Kita berupaya secepatnya akan menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.

Adapun kendala yang selama ini pihaknya hadapi adalah persepsi masyarakat yang menganggap perubahan tapal batas akan menghilangkan lahan yang mereka miliki.

Dirinya menegaskan tapal batas antar kampung tidak sedikitpun mengubah kepemilikan lahan pribadi milik masyarakat.

"Kendala yang kita alami itu pasti di latar belakang antar masyarakat. Sudah kita tegaskan urusan lahan pribadi bukan wewenang kita, lebih tepatnya kita mengurus soal batas. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan lahan milik masyarakat," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved