Berita Berau Terkini
Pemkab Berau Cari Jalan Tengah Soal Penghapusan Tenaga Honorer
Di tengah rencana pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga honorer, yang tertuang dalam ketentuan Surat Edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 y
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Di tengah rencana pemerintah pusat untuk menghapuskan tenaga honorer, yang tertuang dalam ketentuan Surat Edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa ada sanksi menanti bagi kepala daerah yang menentang SE tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Berau, Gamalis menuturkan, untuk Berau sendiri terdapat lebih dari 5 ribu tenaga honorer.
Jika hal ini dipaksakan untuk dihapuskan, gelombang pengangguran dipastikan akan meningkat tajam.
“Honorer kita banyak di tenaga pendidikan dan kesehatan. Dengan jumlah PNS yang kurang,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (28/6/2022).
Gamalis mengatakan, dengan perkembangan zaman, penerimaan masih jauh dari kata cukup.
Baca juga: Berau Punya 1.222 Tenaga Pendidik Honorer, tapi Masih Banyak Terpusat di Tanjung Redeb
Pada tahun lalu penerimaan PPPK untuk pendidikan hanya 397 orang. Sedangkan untuk Kesehatan 600 orang.
“Itu baru dua bidang. Belum yang lainnya,” tegas Gamalis.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak-tindakan yang sifatnya negoisasi terhadap pemerintah pusat maupun provinsi, dan akan carikan jalan keluar.
Sedapat mungkin agar tidak menabrak aturan tapi menyelamatkan kawan-kawan di PTT.
Jika itu terjadi, berapa ribu yang dipecat, maka akan timbul gelombang pengangguran. Kedua beberapa instansi tentu tidak dapat bekerja secara maksimal.
“Kita upayakan cari jalan tengahnya,” bebernya.
Terpisah, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, solusinya bukan menghapuskan honorer.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD PPU Sebut Pengangguran Akan Bertambah Bila Honorer Dihapus
Memang ada regulasi dari pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah harus siap pasang badan, terhadap nasib masyarakatnya, bukan pasrah pada setiap aturan yang dikeluarkan.
“Apa gunanya setiap akhir tahun silpa besar tapi justru hal seperti ini malah berantakan, lebih baik dimanfaatkan untuk pembayaran PTT,” tegasnya.
Madri melanjutkan, PTT ini fungsinya banyak. Jika ingin diberikan sanksi silahkan. Ia mengatakan, jika dirinya merupakan seorang bupati, ia siap diberikan sanksi. Agar tetap mempertahankan tenaga honorer yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wakil-bupati-berau-gamalis-tribunkalt.jpg)