Berita Paser Terkini
Rutan Kelas II B Tanah Grogot Tidak Beri Perlakuan Khusus pada WBP Baru atau Lama
Rutan Kelas II B Tanah Grogot menyatakan sikap untuk tidak memberi perlakuan khusus kepada Warga Binaan Permasyarakatan
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Pelayanan kunjungan tatap muka terbatas juga hanya diberlakukan 3 kali dalam seminggu, mulai dari Senin, Rabu, dan Jumat.

Keluarga WBP juga hanya diperbolehkan menjenguk maksimal satu kali dalam seminggu, dengan durasi kunjungan 15 menit.
"Maksimal dalam sehari 200 WBP yang bisa dikunjungi keluarganya, durasi pertemuan untuk keluarga WBP hanya 15 menit," jelas Karutan Tanah Grogot.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh keluarga WBP jika ingin membesuk yaitu, membawa KTP, KK, serta telah vaksin booster yang ditunjukkan melalui aplikasi peduli lindungi.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Iuran Ditanggung Pemkab Paser
"Jadi persyaratannya itu saja, kami juga membagi sesi kunjungan berdasarkan kasus WBP," ungkapnya.
Kalau hari Senin kunjungan bagi Narapida dan tahanan Narkoba.
Rabu untuk narapidana dan tahanan kriminal. "Serta Jumat narapidana dan tahanan perkara gabungan," tambah Doni. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel