Berita Paser Terkini

Rutan Kelas II B Tanah Grogot Tidak Beri Perlakuan Khusus pada WBP Baru atau Lama

Rutan Kelas II B Tanah Grogot menyatakan sikap untuk tidak memberi perlakuan khusus kepada Warga Binaan Permasyarakatan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot saat memberikan pelayanan bagi keluarga yang ingin menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (6/7/2022). Karutan menegaskan, tidak ada pembedaan perlakuan bagi WBP yang baru ataupun WBP yang lama. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Rutan Kelas II B Tanah Grogot menyatakan sikap untuk tidak memberi perlakuan khusus kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang baru atau warga yang lama. 

Demikian ditegaskan oleh Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Doni Handriansyah kepada TribunKaltim.co pada Rabu (6/7/2022).

Dia menyatakan, pihaknya tidak memberi perlakuan khusus untuk WBP, baik itu yang baru masuk maupun yang sudah lama.

Hanya saja untuk tahanan baru mesti mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan menjalani isolasi Covid-19 selama dua Minggu.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Buat Karya Pirografi Bernilai Ekonomi

Baca juga: Over Kapasitas, Rutan Tanah Grogot Usulkan Penambahan Ruang Hunian WBP ke Pemkab Paser dan Pusat

Baca juga: Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan, Jajaran Rutan Tanah Grogot Gelar Tabur Bunga di TMP

Jika WBP masih mengikuti Mapenaling dan isolasi Covid-19 selama 2 Minggu.

"Maka dalam masa itu belum bisa untuk ditemui keluarga," papar Doni.

Lebih lanjut disampaikan, begitupun untuk tahanan yang ingin dikunjungi mesti seizin pihak yang menahan.

"Untuk tahanan mesti seizin pihak penahanan, seperti tahanan jaksa harus ada izin dari kejaksaan," tambahnya.

Baca juga: Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Gelar Tarawih dan Tadarus di Masjid Nurul Iman

Disebutkan jumlah WBP yang ada di Rutan Tanah Grogot saat ini sebanyak 687 orang, sementara tahanan kepolisian sebanyak 49 orang.

"Rata-rata tiap bulannya tahanan yang masuk di Rutan ini sekitar 20 orang," tutup Karutan Tanah Grogot.

Kunjungan Tatap Muka Terbatas

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot telah memberlakukan kunjungan tatap muka terbatas untuk keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kebijakan tersebut berlaku sebagaimana surat edaran dari Dirjen Pemasyarakatan, tentang kunjungan tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi Lapas/Rutan masing-masing daerah.

Karutan Tanah Grogot, Doni Handriansyah menyampaikan kunjungan untuk WBP hanya diperuntukkan untuk keluarga inti.

"Hari ini sudah kita mulai kunjungan tatap muka terbatas untuk warga binaan. Karena sifatnya terbatas, maka yang boleh menjenguk itu hanya keluarga inti, diluar dari pada itu tidak diwajibkan," terang Doni, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Rutan Tanah Grogot Panen Ratusan Kilogram Ikan Lele, Hasil Pembinaan Kemandirian WBP

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved