Berita DPRD Kalimantan Timur

Sekretariat DPRD Se-Kaltim Rakor Wawasan Kebangsaan, Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila

DPRD Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim terkait Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Diinisiasi DPRD Kaltim, Rakor Sekretariat DPRD Se-Kalimantan Timur dilaksanakan di Yogyakarta, Selasa (5/7/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Ramadhan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim terkait implementasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Rakor yang dilaksanakan di Hotel Platinum Yogyakarta diikuti peserta dari seluruh Sekretariat DPRD di Kaltim.

Baca juga: Martinus Pertanyakan PHK 228 Honorer di Mahulu

Menurut Muhammad Ramadhan, rakor ini guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat DPRD serta memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim yang juga ketua panitia rakor, Hardiyanto.

Menurutnya, sangat penting menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan kepada pejabat/staf di lingkungan Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Ini sosialisasi pembinaan dan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi pimpinan dan Anggota DPRD ber-dasarkan Pemendagri tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan, serta permendagri tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022," kata Muhammad Ramadhan yang juga mewakili Pj Sekda Kaltim dalam rakor yang diikuti secara online dan offline.

Baca juga: Legislator Perempuan di Karang Paci Hanya 11 Orang, Meriami Pane Dorong Kaum Hawa Ambil Bagian

Berkaitan dengan wawasan kebangsaan, narasumber Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan mengatakan, hal ini erat kaitannya dengan cinta bahasa Indonesia dan produk Indonesia.

Hal ini harus diperjuangkan untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia.

Sementara itu, Mahrus Hasyim, narasumber dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga hadir menyebutkan, ada sejumlah kewajiban Anggota DPRD Kaltim sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 108 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Raperda Kesenian Daerah Mulai Dibahas, Disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-24

Anggota DPRD Kaltim berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved