Berita Bontang Terkini

Terbentur Aturan Syarat Kir Untuk Dapat Fuel Card, Supir Truk di Bontang Ancam Demo

Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Bontang melayangkan protes atas kebijakan syarat pengurusan fuel card wajib mengantongi surat Kir.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Ismail
Truk Saat keluar dari SPBU Bontang. Ilustrasi antrian truk yang mengular di SPBU Tanjung Laut, Kota Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Bontang melayangkan protes atas kebijakan syarat pengurusan fuel card wajib mengantongi surat Kir.

Sebenarnya aturan penggunaan fuel card ini cukup ideal karena merupakan solusi pendistribusian subsidi solar yang merata.

Hanya saja yang jadi materi protes para supir karena aturan pembuatan fuel card harus menyertakan surat Kir.

Pasalnya, dari 415 truk yang tergabung di PLBB, hanya 4 kendaraan yang bisa memenuhi syarat pembuatan Kir.

Baca juga: Santer Dikabarkan Mangkrak, Bontang City Mall Bakal Beroperasi di Awal 2023

Sementara syarat pengurusan Kir itu, mewajibkan ukuran bak truk hanya 70 Centimeter.

Sedangkan bak dump truk di Bontang mayoritas berukuran 80 Centimeter.

“Jadi harus dipotong baknya. Nah itu membutuhkan biaya. Jadi kita tidak bisa urus Kir dan terbentur aturan pembuatan fuel card,” ujar Ketua PLBB Bontang Ical saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Kemudian PLBB juga menyoroti kebijakan fuel card ini karena penyaluran BBM subsidi solar ini bisa dinikmati kendaraan luar daerah seperti Samarinda.

Baca juga: Lirik Potensi PAD, Walikota Bontang Wacanakan Revisi Perda Miras

Padahal informasi yang diterima, pengurusan fuel card di Samarinda tak perlu menyertakan surat Kir.

Belum lagi soal kuota maksimal pengisian yang berbeda. Untuk di Bontang hanya 80 liter, sedangkan di Samarinda lebih banyak, yakni 100 liter.

"Infonya kalau di Samarinda mendapat fuel card hanya melampirkan STNK saja. Kalau di Bontang kan harus ada KIR itu yang membedakannya. Baru yang mengisi kan bebas sepanjang punya kartu yah dilayani," sambungnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan, pengurusan KIR tidak akan ada kompromis terhadap pemilik truk dengan muatan melebihi kapasitas standar. 

Baca juga: Marak Penjualan Miras di Bontang, Satpol PP Segera akan Tumpas

Karena untuk mendapatkan surat KIR kualifikasi truk harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Tidak ada toleransi kalau tidak sesuai kualifikasi yah KIR nya tidak ditertibkan. Sesuai dengan target Pemerintah Pusat pada 2023 zero ODOL," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved