Berita Samarinda Terkini
Polda Kaltim Bekuk Pria di Samarinda Atas Dugaan Kepemilikan Barang Haram
Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial MM (29) atas kepemilikan barang haram atau narkotika jenis ganja
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial MM (29) atas kepemilikan barang haram atau narkotika jenis ganja.
MM diringkus di kediamannya yang berlokasi di wilayah Jalan Pelita 2, Sambutan, Sambutan, Samarinda pada Rabu (6/7/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di sekitar kediaman tersangka.
“Kemudian personel berhasil mengamankan MM," singkat Yusuf, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Modus Sembunyikan Barang Haram di Cotton Buds, Polda Kaltim Bekuk 2 Pria di Bontang
Baca juga: Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah Milik Pria Balikpapan yang Diduga Simpan Barang Haram
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Barang Haram, 2 Tersangka Warga Bontang, Diduga jadi Bandar
Disamping itu, petugas menemukan barang bukti ganja sebanyak 436 gram bruto.
“Untuk sementara ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Yusuf. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sambutan-kasus-narkoba-soal-ganja.jpg)