Berita Kaltim Terkini
Modus Sembunyikan Barang Haram di Cotton Buds, Polda Kaltim Bekuk 2 Pria di Bontang
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua pria atas kepemilikan barang haram atau narkotika jenis sabu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua pria atas kepemilikan barang haram atau narkotika jenis sabu total seberat sekitar 16,56 gram bruto di wilayah Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (1/7/2022).
Diantaranya berinisial MR (45) dan H (52).Dimana hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (3/7/2022), dalam siaran pers tertulis.
Kata dia, tersangka MR merupakan warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang dan tersangka H ialah warga Brebes Tengah, Bontang Selatan, Bontang.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Sultan Syahrir Gg. Bawis II Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Bontang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Barang Haram, 2 Tersangka Warga Bontang, Diduga jadi Bandar
Baca juga: Polresta Balikpapan Terus Buru Komplotan Pengedar Narkoba, Punya Daftar Pemasok Barang Haram
Baca juga: Usai Dipergoki Mengantar Barang Haram, Polisi Geledah Rumah Kurir Sabu di Balikpapan
"Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan didapati seorang laki-laki sedang berada didalam kamar yang berinisial MR," sebut Yusuf.
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, petugas menemukan 11 poket kecil yang diduga berisikan sabu dengan kondisi terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 1,68 gram.
Pihaknya lantas melakukan pengembangan dan turut mengamankan H. Dari tangan tersangka H, petugas mengamankan sebuah kotak cotton buds berisikan 13 poket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dimana dari total berat barang bukti tersebut yang diamankan dari pelaku seberat 14,88 gram.
“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Yusuf. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.