Implementasi Inpres Pelaksanaan Jamsostek, Pemkab Paser Buat Perbup agar Seluruh Pekerja Ter-cover

BPjamsostek menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Paser yang sudah melaksanakan jaminan sosial untuk tenaga kerja formal non-ASN atau honorer.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJamsostek
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana didampingi Kepala BPJS Cabang Paser, Zainal Mutaqin Nasir saat menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Paser yang sudah melaksanakan jaminan sosial untuk tenaga kerja formal non-ASN atau honorer dan perangkat desa di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Kamis (7/7/2022). Dalam kesempatan ini juga dserahkan santunan kepada ahli waris. 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi mengatakan setiap OPD segera melakukan pendataan secara kolektif bagi peserta dan pekerja rentan di lingkup kerja masing-masing untuk divalidasi oleh BPJamsostek.

Begitu juga dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Paser segera mengkompilasi data pegawai non-ASN di Paser.

"Begitu juga dengan OPD terkait lainnya yang membawahi masing-masing sektor untuk mendata mana saja yang harus mendapatkan hak BP Jamsostek," kata Romif.

Baca juga: Sadar Akan Pentingnya Asuransi Kecelakaan Kerja, Pengurus LPM Gunung Samarinda Daftar BPJamsostek

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengapresiasi pemda provinsi/ kabupaten/ Kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan inpres.

Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan bagi non-ASN dan pekerja rentan.

"Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," ujar Zainudin.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Rini Suryani menambahkan bahwa dengan terlindungnya para pegawai non-ASN dan pekerja rentan, maka turut meningkatkan coverage kepesertaan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved