Implementasi Inpres Pelaksanaan Jamsostek, Pemkab Paser Buat Perbup agar Seluruh Pekerja Ter-cover

BPjamsostek menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Paser yang sudah melaksanakan jaminan sosial untuk tenaga kerja formal non-ASN atau honorer.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJamsostek
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana didampingi Kepala BPJS Cabang Paser, Zainal Mutaqin Nasir saat menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Paser yang sudah melaksanakan jaminan sosial untuk tenaga kerja formal non-ASN atau honorer dan perangkat desa di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Kamis (7/7/2022). Dalam kesempatan ini juga dserahkan santunan kepada ahli waris. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemkab Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Paser Tanah Grogot melaksanakan rapat koordinasi dan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, juga realisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah.

Kegiatan ini merespons giat sebelumnya yang digelar pada 5 Juli 2022 di Balikpapan, yakni mengenai rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan pemda se-Kaltim dan Kaltara yang dilaksanakan bersama dengan kementerian/lembaga terkait dan BPJamsostek.

Baca juga: Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek Rp 2,2 Miliar kepada Pekerja dan Keluarga

Sekretaris Kabupaten Paser yang menyampaikan amanah Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan, pemerintah daerah telah menunaikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan melahirkan Perbup Nomor 4 Tahun 2022.

Daerah telah meng-cover kepesertaan BP Jamsostek non-ASN atau tenaga honorer dan perangkat desa, meskipun belum seluruhnya bisa ter-cover karena kendala anggaran dan teknis.

Sementara untuk pekerja rentan, akan segera diakomodir dengan berkoordinasi ke berbagai pihak.

"Pemerintah daerah akan hadir melindungi para pekerja yang belum tercover," kata Katsul Wijaya, Kamis (7/7/2022).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana yang hadir ke Paser didampingi Kepala BPJS Cabang Paser, Zainal Mutaqin Nasir menyampaikan apresiasi karena Paser sudah melaksanakan jaminan sosial untuk tenaga kerja formal non-ASN atau honorer dan perangkat desa, meskipun masih ada beberapa OPD dan 9 desa yang belum melaksanakan ini.

"Namun dengan adanya Perbup Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah, ini menjadi tambahan optimistis BPJamsostek bahwa target kepesertaan bisa dicapai," kata Nyoman di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Kamis (7/7/2022).

Pada saat bersamaan, BPJamsostek Paser menyerahkan santunan ke ahli waris bernama Murni, dari kepesertaan pekerja atau almarhum suaminya bernama Suprapto di perusahaan PT Trasindo Murni Perkasa dengan santunan kematian Rp 42 juta.

Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 31.859.142, Jaminan Pensiun (JP) Rp 4.359.600/tahun, dan beasiswa satu orang kepada anaknya sebesar Rp 66 juta dari SMA sampai selesai kuliah.

Di akhir rapat yang dihadiri banyak stakeholder pemerintah dan swasta,

Baca juga: Sukses Percepat Layanan Lewat Digitalisasi, Pengelolaan Arsip BPJamsostek Raih Penghargaan ANRI

Pemkab Paser akan segera melakukan pendataan, pendaftaran dan pembayaran iuran tenaga honorer atau non-ASN serta pekerja rentan di lingkup pemerintah daerah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Agustus 2022, dan membuat surat keputusan (SK) serta menunjuk PIC pengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing OPD di Paser.

Apabila anggaran daerah tidak mencukupi, maka diterbitkannya instruksi bupati tentang kewajiban pemberian CSR dari badan usaha agar dapat memberikan perlindungan pekerja rentan di Paser.

Sinergitas lainnya ialah dengan Kejaksaan Negeri Paser dalam meningkatkan kepatuhan kepeserta.

Bappedalitbang Paser juga akan melakukan konsolidasi validitas data tenaga kerja rentan yang akan dianggarkan pada 2022 dan 2023.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi mengatakan setiap OPD segera melakukan pendataan secara kolektif bagi peserta dan pekerja rentan di lingkup kerja masing-masing untuk divalidasi oleh BPJamsostek.

Begitu juga dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Paser segera mengkompilasi data pegawai non-ASN di Paser.

"Begitu juga dengan OPD terkait lainnya yang membawahi masing-masing sektor untuk mendata mana saja yang harus mendapatkan hak BP Jamsostek," kata Romif.

Baca juga: Sadar Akan Pentingnya Asuransi Kecelakaan Kerja, Pengurus LPM Gunung Samarinda Daftar BPJamsostek

Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin mengapresiasi pemda provinsi/ kabupaten/ Kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan inpres.

Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan bagi non-ASN dan pekerja rentan.

"Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera," ujar Zainudin.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Rini Suryani menambahkan bahwa dengan terlindungnya para pegawai non-ASN dan pekerja rentan, maka turut meningkatkan coverage kepesertaan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved