Berita Paser Terkini
Pemda Paser Bakal Akomodir Anggota BPD dan Pekerja Rentan Agar Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kabupaten Paser bakal berupaya menjaring kepesertaan perlindungan kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota Badan Permusyawaratan BPD.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal berupaya menjaring kepesertaan perlindungan kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota Badan Permusyawaratan (BPD).
Pasalnya sementara ini, baru tenaga honorer Pemda Paser dan perangkat desa di Paser yang terakomodir, Jumat (8/7/2022).
Tak hanya itu, tenaga kerja rentan seperti guru ngaji, ketua RT, dan pekerja sosial lainnya yang belum tercover BP Jamsostek akan diupayakan Pemda Paser.
Baca juga: Implementasi Inpres Pelaksanaan Jamsostek, Pemkab Paser Buat Perbup agar Seluruh Pekerja Ter-cover
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Paser, Romif Erwinadi menyampaikan, terkhusus anggota BPD, Kemendagri meminta meminta seluruhnya dilindungi hingga ke tingkat RT/RW.
"Tahun 2023 bupati telah setuju untuk dianggarkan, termasuk juga pada penyelenggara pemilu yang merupakan warga lokal," kata Romif.
Lebih lanjut disampaikan, beberapa waktu lalu terdapat ketua RT yang ditabrak di depan kantor kelurahan setelah mengurus administrasi warganya.
"Ada opsi untuk pekerja rentan non ASN seperti guru ngaji, dan pekerja sosial yang belum dilindungi BPJS Ketenagakerjaan maka dibayarkan oleh dana CSR," tambahnya.
Baca juga: Bapenda Paser Target Realisasi Pajak Daerah Tahun 2022 Tembus Rp 44 Miliar
Rencananya, Pemda Paser bakal mengeluarkan instruksi guna melancarkan wacana tersebut, yang dinilai kepatuhan terhadap perlindungan jaminan sosial harus terlaksana.
Romif mencontohkan, seperti kasus kecelakaan tambang di lokasi PT KCI. Diketahui sebelumnya, BP Jamsostek sudah mendatangi perusahaan kontraktor untuk bertanggung jawab, namun tidak mau.
Hingga pada akhirnya terjadi kecelakaan kerja, dan perusahaan harus membayar lebih mahal, ditambah membayar kewajiban lainnya.
"Bupati menginginkan semua yang bekerja di Paser wajib dilindungi hak BPJSnya," tegas Romif.
Baca juga: Relaksasi PBB, Bapenda Paser Hapus Denda Tunggakan Pajak Tahun 1999-2021
Begitupun untuk setiap perizinan pekerjaan yang nantinya dikeluarkan, pemberi kerja wajib memberikan BP Jamsostek.
"Disinilah kepatuhan yang perlu kita tegakkan untuk melindungi pekerja," jelasnya.
Untuk itu, Romif meminta tiap perangkat daerah agar taat menyetor iuran BP Jamsostek yang telah terdaftar.
Seluruh perangkat daerah, juga harus ditangani pengelola pejabat khusus dan mendapat SK tersendiri.
Baca juga: Cuaca Kabupaten Paser Hari Ini Jumat 8 Juli 2022, Langit Berawan Sepanjang Hari
"Jangan sampai di lempar sana sini, sampaikan saja ke kami dinas mana yang sorong sana sini. Khawatirnya, saat bekerja terjadi kecelakaan dan tidak bisa diklaim jaminan sosialnya," tutup Romif.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Paser juga siap menganggarkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi 762 relawan anggota Masyarakat Peduli Api (MPA).
Sebagaimana surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 5 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan BNPB Nomor 5 tahun 2021, tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di bidang kebencanaan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.