Berita Paser Terkini

Bapenda Paser Target Realisasi Pajak Daerah Tahun 2022 Tembus Rp 44 Miliar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser tahun ini menargetkan realisasi pajak daerah sebesar Rp44 miliar.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Abdul Basyid saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan terkait relaksasi PBB dan target realisasi pajak daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser tahun ini menargetkan realisasi pajak daerah sebesar Rp44 miliar.

Sebelumnya, Bapenda Paser menggelar rapat lintas sektor dengan melibatkan Bappedalitbang dan beberapa perangkat daerah guna membahas target realisasi pajak tahun 2022.

Kepala Bapenda Paser, Abdul Basyid menyampaikan realisasi pajak daerah tahun 2021 telah tercapai.

Baca juga: Borneo FC Leg Pertama Menang 2-0 Atas PSS Sleman, Walikota Samarinda Andi Harun Yakin Tembus Final

"Tahun ini kita targetkan pajak daerah sebesar Rp44 miliar, ada peningkatan target, karena tahun kemarin target kita melampaui Rp40 miliar," jelas Basyid, Jumat (8/7/2022).

Lebih lanjut disampaikan, Bapenda Paser selama ini mengelola 9 jenis pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah atau PAD.

"Ada 9 jenis pajak yang kita kelola, yaitu pajak bumi bangunan atau PBB, reklame, hotel, restoran, sarang burung walet, bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak hiburan, dan pajak tanah," urai Basyid.

Dari 9 jenis pajak yang dikelola tersebut, BPHTB menduduki posisi penyumbang terbesar dalam meningkatkan PAD Kabupaten Paser.

Baca juga: Cuaca Samarinda Hari Ini Jumat 8 Juli 2022, Langit Cenderung Berawan, Hujan Turun Siang Hari

Diakui, Bapenda Paser terus berupaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

"Kami terus berupaya mengoptimalkan, salah satunya dengan program relaksasi untuk PBB," beber Basyid.

Sejauh ini, yang menempati posisi terakhir penyumbang terendah dalam penerima pajak daerah yaitu pajak sarang burung walet.

Basyid menambahkan, hal itu tidak hanya terjadi di Kabupaten namun juga hampir dialami oleh seluruh wilayah di Kalimantan.

Baca juga: Relaksasi PBB, Bapenda Paser Hapus Denda Tunggakan Pajak Tahun 1999-2021

"Sifatnya pajak sarang burung walet ini hanya berupa laporan. Untuk pajak sarang walet, kami tarik 7 persen dari hasil panen dan sesuai yang dilaporkan masyarakat," kata Basyid.

Bapenda Paser juga mengelola pendapatan daerah lain, yaitu berupa retribusi yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk penerimaan daerah yang dikelola
oleh OPD lain, yaitu berupa retribusi seperti parkir, sewa lapak, dan yang lainnya," tutup Kepala Bapenda Paser. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved