ADV DPRD KUTIM

Pemerintah Turut Bertanggung Jawab, Bapemperda DPRD Kutim Inisiasi Perda Perlindungan Perempuan

Banyaknya permasalahan yang menimpa kaum perempuan, Bapemperda DPRD Kutai Timur (Kutim) menginisiasi pembentukan Raperda Perlindungan Perempuan.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syifaul
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan - Agusriansyah Ridwan menyampaikan penjelasan Raperda Inisiatif Dewan terkait Perlindungan Perempuan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Banyaknya permasalahan yang menimpa kaum perempuan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) menginisiasi pembentukan Raperda Perlindungan Perempuan.

Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan menyatakan, perlindungan perempuan tidak hanya menjadi tangung jawab lingkungan keluarga dan masyarakat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca juga: Festival Sekerat Nusantara Digelar 17-23 Juli 2022, Camat Bengalon Ajak Warga Kutim Ikut Ramaikan

“Raperda Perlindungan Perempuan menjadi bukti keikutsertaan pemerintah daerah dalam menunjukan kepedulian terhadap perempuan dan hak asasi manusia,” ujarnya pada Tribunkaltim.co, Jumat (8/7/2022).

Indonesia menyandang predikat buruk terhadap penegakan hak asasi manusia, salah satunya karena dianggap indonesia banyak melakukan pelanggaran HAM terhadap perempuan.

Raperda tersebut nantinya dapat menjadi acuan bagi instansi terkait dalam menjalankan program-program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan khususnya di Kabupaten Kutim.

Baca juga: Gelar Rapat Kerja Tahunan, Askab PSSI Kutim Singgung Perawatan Stadion Kudungga

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maupun kekerasan verbal lainnya sering didapatkan kaum perempuan ini sehingga lahirnya Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan karena fenomena sosial ini, harus kita sikapi,” ucapnya.

Raperda ini merupakan payung untuk memberikan perlindungan kepada perempuan, termasuk juga pemberdayaan dan keterlibatan perempuan dalam segala aspek harus mendapatkan perlindungan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menyetujui Raperda tersebut, untuk dilanjutkan dalam pembahasan hingga menjadi sebuah peraturan daerah yang bisa mengikat semua pihak terkait.

Baca juga: Kurang Dari 24 Jam, Kepolisian Tangkap Pembobol Bank Muamalat di Sangatta Kutim

“Untuk itu saya berharap raperda tentang perlindungan perempuan ini, bisa membuat kesejahteraan bagi masyarakat Kutai Timur sesuai apa yang kita harapkan bersama,” ujarnya.

Sebagai bagian daripada pemerintahan, DPRD Kutim telah melakukan beberapa tahapan dalam kerangka penyusunan Raperda berinisiatif terkait dengan perlindungan perempuan, sebagai mana amanat undang-undang dalam membuat regulasi daerah. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved