Berita Nasional Terkini
Sudah Menyerahkan Diri, Terkuak MSAT Siapa Sebenarnya dan Sebab Anak Kiai di Jombang Sulit Ditangkap
Terjawab siapa MSAT sebenarnya dan nasibnya kini, anak Kiai di Jombang akhirnya menyerahkan diri, terkuak penyebab MSAT sulit ditangkap.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa MSAT sebenarnya dan nasibnya kini, anak Kiai di Jombang akhirnya menyerahkan diri, terkuak penyebab MSAT sulit ditangkap.
Ulasan seputar siapa MSAT sebenarnya masih ramai diulas di dunia maya, simak seperti apa sosok anak Kiai di Jombang yang diburu polisi karena dugaan kasus pencabulan dan nasibnya kini.
Setelah lebih dari 15 jam Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang mencari keberadaan Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30WIB dini hari.
Baca juga: Akhirnya Polisi Jemput Paksa Anak Kyai di Jombang Pelaku Pelecehan, Saran Bareskrim
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahapduakan," jelasnya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7) dini hari.

Nico mengatakan tersangka MSAT menyerahkan diri sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka MSAT selama ini berada di sekitar kawasan Ponpes Shiddiqiyyah.
"Baru tadi setengah jam yang lalu dan sejak pagi saya mengikuti berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," jelasnya.
Polisi mengamankan tersangka MSAT seorang diri ke Polda Jatim. Namun pihak Kepolisian memberikan kesempatan bagi keluarga untuk bertemu dengan tersangka.
"MSA dibawa ke Polda Jawa Timur nanti tim bersama yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda, kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," terangnya.
Baca juga: Mabes Polri Desak Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang
Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga Negara harus taat hukum. Sebab, untuk menentukan orang bersalah atau tidak tentu di dalam persidangan.
Sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MSAT ini.
"Kedepan kami akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka supaya diproses lebih lanjut ke pengadilan, karena untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan. Proses ini berjalan karena adanya korban yang wajib Polri memberikan pelayanan dan perlindungan kepada siapa saja yang menjadi korban," ujar Nico.
Seperti yang diberitakan, ratusan polisi melakukan penangkapan paksa terhadap Moch Subchi Al Tsani alias MSAT (42) DPO kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) pukul 08.30 WIB.
Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang tampak bersiaga di kawasan Ponpes.
Sempat terjadi bentrok saat petugas hendak memasuki lokasi lantaran di halangi sejumlah massa pendukung MSAT.
Polisi terpaksa mengamankan 320 orang simpatisan dan 20 di antaranya adalah anak-anak ke Polres Jombang. Mereka berasal dari luar kota seperti Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta bahkan ada yang luar jawa yaitu dari Lampung.
Baca juga: Kemenag Pastikan Pendidikan Santri Tetap Jalan Pasca Pencabutan Izin Ponpes Majmaal Bahrain Jombang
Drama 12 Pengepungan
Sekitar 12 jam lamanya, pasukan gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya penangkapan paksa anak kiai Jombang, DPO tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Operasi penangkapan paksa itu, dilakukan sejak pukul 07.00 WIB, hingga pukul 19.30 WIB.
Berbagai macam peristiwa dramatis terjadi sepanjang hari mewarnai upaya kepolisian menangkap paksa MSAT di area dalam komplek ponpes.
Terbaru, sekitar 320 orang yang berada di dalam komplek ponpes, telah diamankan secara bertahap oleh petugas menggunakan truk kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Jombang.
Ratusan orang itu, setelah dilakukan pendataan, ternyata 20 orang di antara adalah anak-anak.
Sisanya ada merupakan santri dan ada juga simpatisan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan berbagai cara agar pihak keluarga tetap legawa agar membiarkan petugas menjalankan fungsinya menegakkan hukum.
Mulai dari menyisir setiap sudut ruangan di bangunan komplek ponpes seluas lima hektare tersebut.
Namun, tetap dengan berpedoman pada prinsip komunikasi yang humanis dan persuasif.
"Kita masih fokus pada wilayah di dalam karena banyak ruangan kosong yg tersembunyi, sehingga kita terus berupaya melakukan penggeledahan di ruangan-ruangan itu," ungkap mantan Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya itu, Kamis (7/7/2022) seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Drama 12 Jam Pengepungan Ponpes di Jombang Tempat Sembunyi DPO Pencabulan Mas Bechi, Bakal Lanjut?.
Namun, sekali lagi. Mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu berharap, pihak keluarga tersangka MSAT ini untuk kooperatif membantu petugas dalam menegakkan hukum.
"Sekali lagi kami mengimbau, pihak keluarga MSAT ini untuk membantu kami, kooperatif. Kita masih terus mencari di sana dan berkoordinasi dengan keluarga MSAT," pungkas mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat itu.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019)
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Subdit IV Renakta Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.