Berita Nasional Terkini
Awal Mula Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara, Kini Minta Maaf ke Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menarik kembali pernyataannya yang membuat publik gaduh.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menarik kembali pernyataannya yang membuat publik gaduh.
Tidak hanya itu, Nusron Wahid juga meminta maaf kepada masyarakat terkait pernyataannya tersebut.
Diketahui, Nusron Wahid sempat menyebut bahwa semua tanah milik negara dan masyarakat hanya menguasai karena diberikan hak kepemilikan oleh negara.
Dalam video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025), Nusron memohan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Isu Munaslub Golkar dan Penggulingan Takhta Bahlil Lahadalia, Nusron Wahid Bantah Dapat Restu Istana
"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," terangnya.
Nusron juga menegaskan kembali bahwa pernyataannya tentang negara yang memiliki tanah, bukan berarti masyarakat sama sekali tidak memiliki tanah.
"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah tidak benar," tandasnya.
"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Sekali lagi kami mohon maaf," tuntas Nusron.
Baca juga: Nusron Wahid: 60 Keluarga Kuasai 48 Persen Lahan Bersertifikat di RI, Sebabkan Kesenjangan Ekonomi
Video Pernyataan Nusron Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara, viral di media sosial.
Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Dikutip dari kanal Youtube Tribun Jateng pada Senin (12/8/2025), mulanya Nusron menyampaikan tentang kebijakan penertiban tanah telantar.
Baca juga: Nusron Wahid Copot Enam Pejabat Kementerian ATR BPN, Mengapa Belum Dibawa ke Ranah Pidana?
Menurut dia, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara.
"Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia (pemilik tanah) kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.
Setelah itu, Nusron mengatakan bahwa tanah dimiliki oleh negara.
Ridwan Kamil Segera Dipanggil KPK soal Dugaan Korupsi Iklan |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia, Kini Sedang Fokus Pulihkan Kondisi Keluarga |
![]() |
---|
Hakim MK Saldi Isra Heran DPR Sepakat dengan Gugatan Hasto soal Pasal Obstruction of Justice |
![]() |
---|
Gugat ke MK, Warga Minta DPR RI Dicoret dari Penerima Pensiun Seumur Hidup |
![]() |
---|
Kekhawatiran Hasto Kristiyanto Usai Sebut Korupsi Bukanlah Kejahatan Kemanusiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.