Berita Nasional Terkini
Dianggap Bisa Jaga Privasi, Pelaku Pencucian Uang Mulai Pakai Kripto
Pelatihan ini dilaksanakan karena KPK mulai mengendus pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat
TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya bertema “Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto (Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency)”.
Mereka yang mengikuti pelatihan dari pegawai di bidang penindakan KPK, analis PPATK, penyidik Dit. Tipikor Bareskrim Polri, jaksa penyidik Tipikor dan jaksa PPA Kejaksaan Agung.
Pelatihan ini dilaksanakan karena KPK mulai mengendus pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat.
“Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: KPK ke Kaltim Telusuri Dana Jamrek dan Jamsung Pertambangan, Dinas ESDM dan DPMPTSP Beri Penjelasan
Baca juga: Bila Terbukti Langgar Etik, ICW Sarankan Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli ke Penegak Hukum
Baca juga: Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Busyro Muqoddas: Seleksi KPK 2019 Hasilkan Pimpinan Bolong
“Bitcoin dalam hal ini masih menjadi alat utama untuk menukar crypto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara,” tambahnya.
Ipi memaparkan, ruang lingkup pelatihan antara lain tentang pengenalan mata uang kripto; rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto.
Selain itu, peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto, serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto.
Tidak hanya dari dalam negeri, KPK juga menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri pada pelatihan ini.
Antara lain dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea.
Melalui kegiatan ini KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para analis, penyidik, maupun jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto.
Baca juga: FORMAK Indonesia Pertanyakan ke KPK soal Wewenang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Selain itu, pelatihan juga diharapkan membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk tujuan penindakan.
“KPK juga berharap pelatihan ini dapat memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Ipi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Mulai Bidik Pencucian Uang yang Disamarkan Lewat Kripto, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/09/kpk-mulai-bidik-pencucian-uang-yang-disamarkan-lewat-kripto.