Berita Nasional Terkini
Pendaftaran PPPK 2022 Segera Buka! Terkuak Kelebihan/Kekurangan P3K dari CPNS, Soal Jabatan Mencolok
Pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka, terkuak keunggulan P3K dari CPNS, bisa langsung JPT Utama atau JPT Madya.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran PPPK 2022 segera dibuka, terkuak keunggulan P3K dari CPNS, bisa langsung JPT Utama atau JPT Madya.
Untuk diketahui, Pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK di tahun 2022 ini dan akan merekrut sebanyak 1.086.128 orang CPNS dan PPPK 2022.
Walaupun dibukan 2 jalur penerimaan, rekrutmen diprioritaskan untuk formasi PPPK.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Jalur Afirmasi bagi Tenaga Honorer jika Tak Lolos CPNS dan PPPK
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Pemerintah akan Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022, Ini Rinciannya
Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.
Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, untuk formasi CPNS akan didapatkan dari formasi Sekolah Kedinasan.

Selengkapnya, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Baca juga: Terbaru! Cara Lain jadi ASN Selain Ikut Tes CPNS dan PPPK 2022, Cek Syarat Masuk Sekolah Kedinasan
PPPK Pusat:
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah:
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
Keunggulan PPPK dari CPNS
Bagi yang ingin mengikuti seleksi CPNS di tahun ini, sebaiknya menjatuhkan pilihannya di CPNS atau PPPK ?
Untuk bisa menjawab pilihan ini, maka calon pelamar harus menyimak terlebih dahulu keunggulan masing-masingnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa PPPK memiliki kekurangan tidak memiliki yang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bukan hanya itu, PPPK yang berstatus kontrak juga akan dievaluasi masa waktu kerjanya setiap 1-5 tahun sekali.
Tapi di balik kekurangan itu, PPPK juga memiliki beberapa keunggulan dibanding PNS.
Agar tak lagi bingung, langsung saja simak perbedaan sekaligus keunggulan jika mendaftar sebagai CPNS atau PPPK, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Baca juga: Info P3K 2022 Terbaru! Cek Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK Guru, Cermati Soal Penempatan/Observasi
Keunggulan PPPK
Melansir Wartakotalive.com, salah satu keunggulan PPPK adalah apabila diterima dan bekerja, maka langsung memiliki penghasilan 100 persen.
Hal ini tidak akan dialami oleh mereka yang lolos seleksi CPNS.
Sebab CPNS akan mengalami masa di mana hanya terima penghasilan 80 persen selama setahun, dan baru akan menjadi 100 persen setelah diangkat menjadi PNS.
Kemudian, PPPK dapat kesempatan memiliki penghasilan lebih tinggi dari CPNS.
Hal itu lantaran PPPK bisa melamar sesuai golongan pekerjaan, di mana golongan itu mulai dari golongan I sampai golongan VIII.
Sehingga apabila seseorang melamar PPPK golongan V, maka penghasilannya akan langsung di atas CPNS.
Hal itu lantaran rata-rata CPNS yang lolos seleksi itu baru berada di golongan IIIA.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 seperti dilansir TribunJogja.com di artikel berjudul Sebelum Ikut CPNS 2021, Simak Kelebihan dan Kekurangan Guru Status PNS dan PPPK:
· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500
Bisa dapat eselon
Sementara itu, PPPK juga bisa menduduki JPT utama, JPT madya untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional.
Keunggulan CPNS
CPNS sudah pasti memperoleh pensiun. Inilah yang tidak dimiliki PPPK.
Bisa menduduki seluruh jabatan tinggi.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.