PPPK 2022

Simak Rincian Formasi untuk Rencana Pengadaan CPNS dan PPPK 2022, Berikut Tahapan Kegiatan Rekrutmen

Pemerintah akan merekrut CPNS dan PPPK 2022 sebanyak sebanyak 1.086.128 orang. Yuk, simak perbedaan antara PPPK dan PNS.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022. Selain rincian formasi, ada pula tahapan rekrutmen yang harus dilalui peserta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.

Rencananya, pemerintah akan merekrut sebanyak 1.086.128 CPNS dan PPPK 2022.

Meski dibuka 2 jalur penerimaan, formasi PPPK akan menjadi prioritas dalam rekrutmen tahun ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Gaji P3K dan Nasib PPPK Guru Tahap 3, Berikut Jadwal Terbaru Pendaftaran Seleksi

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Pemerintah akan Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022, Ini Rinciannya

Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, untuk formasi CPNS akan didapatkan dari formasi Sekolah Kedinasan.

Selengkapnya, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

PPPK Pusat:

- Guru: 45.000 orang

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved