Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Wajib Vaksin Booster

Berikut informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022, penumpang wajib vaksin Booster.

Istimewa
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air - Berikut informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022, penumpang wajib vaksin Booster. 

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.

Baca juga: Jokowi Umumkan Langsung Syarat Terbaru Naik Pesawat, Puncak Covid-19 Sebentar Lagi

Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022.

Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri termaktub dalam SE Nomor 22 Tahun 2022.

Dalam SE No.21/2022, terdapat beberapa penyesuaian:

Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Perinciannya:

- PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.

- PPDN dengan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).

- PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib PCR 3x24 jam.

-Untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.

- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan.

Misalnya, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Lalu, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Sektor Penerbangan Dilirik, Tahap Awal Pemkot Samarinda Sewa Pesawat dan Segera Susun Skema Bisnis

Kata Jokowi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved