Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Wajib Vaksin Booster
Berikut informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022, penumpang wajib vaksin Booster.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut informasi seputar syarat naik pesawat Juli 2022.
Simak juga aturan penerbangan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Calon penumpang pesawat wajib vaksin Booster.
Mereka yang sudah divaksin booster tak perlu lagi mengikuti Rapid Test atau PCR.
Catat juga aturan penerbangan domestik terbaru.
Kini calon penumpang pesawat wajib mempersiapkan status sudah melakukan vaksin booster.
Bagi calon penumpang pesawat vaksin lengkap (dosis I dan dosis II) wajib Rapid test atau PCR.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: UPDATE Syarat Naik Pesawat, Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Catat Aturan Penerbangan Domestik Terbaru
Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster.
Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.
Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.
Baca juga: Jokowi Umumkan Langsung Syarat Terbaru Naik Pesawat, Puncak Covid-19 Sebentar Lagi
Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).
Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022.
Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri termaktub dalam SE Nomor 22 Tahun 2022.
Dalam SE No.21/2022, terdapat beberapa penyesuaian:
Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Perinciannya:
- PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.
- PPDN dengan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
- PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib PCR 3x24 jam.
-Untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan.
Misalnya, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Lalu, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Sektor Penerbangan Dilirik, Tahap Awal Pemkot Samarinda Sewa Pesawat dan Segera Susun Skema Bisnis
Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memimpin rapat terbatas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, pada kesempatan itu, Jokowi berbicara mengenai evaluasi PPKM.
Termasuk puncak kasus Covid-19 di Indonesia yang diprediksi terjadi pada minggu kedua dan ketiga Juli 2022.
“Kembali kita akan mengevaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada sebanyak 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga,” kata Jokowi dalam pengantar rapat.
Presiden meminta agar capaian vaksinasi booster terus ditingkatkan.
Ia meminta Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPB, dan Menteri Kesehatan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat.
“Terutama di kota-kota yang memiliki interaksi antar-masyarakatnya tinggi,” tuturnya.
Presiden mengatakan penerapan protokol kesehatan perlu untuk digaungkan kembali.
Presiden tidak ingin Covid 19 terus meningkat sehingga menggangu pemulihan ekonomi.
“Kemudian juga perlu kita gaungkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan. Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid ini bisa mengganggu ekonomi kita,” ujar Jokowi.
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi booster jadi syarat terbaru naik pesawat terbang.
Baca juga: DERERAN AKSI Teror KKB Papua Selama Juni 2022, Tembaki Pesawat hingga Serang Tukang Ojek & Pos TNI
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin presiden di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).
"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga.
Dia pun menyebutkan, vaksinasi booster ini akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.
Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.
Lebih lanjut Airlangga menegaksan, secara umum Presiden Jokowi meminta agar capaian vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster terus ditingkatkan.
Kepala Negara menambahkan, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua di beberapa daerah di luar Jawa-Bali masih di bawah 50 persen. Contohnya di Maluku, Papua Barat dan Papua.
"Khusus untuk di luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Syarat Perjalanan Terbaru Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Tanggal Ini
Melansir Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat Perjalanan Terbaru Wajib Sudah Vaksin Booster, https://aceh.tribunnews.com/2022/07/10/berlaku-mulai-17-juli-2022-ini-syarat-perjalanan-terbaru-wajib-sudah-vaksin-booster?page=all