Berita Penajam Terkini

Tunggakan Instensif ASN PPU Akan Dibayarkan September 2022

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan pembayaran tunggakan insentif bagi PNS baru dapat diselesaikan pada September 2022 mendatang.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Nita
Plt Bupati PPU, Hamdam saat memimpin apel pagi di kantor Bupati PPU. (Tribun Kaltim/Nita) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pembayaran tunggakan insentif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru dapat diselesaikan pada September 2022 mendatang.

Hal tersebut seperti dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Hadirkan Kolam Ombak dan Salju, Pemandian Serayu di Samarinda Menarik Antusias Ratusan Pengunjung

Ia menjelaskan, skema pemberian insentif dipastikan mengalami perubahan. Terutama pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi Tunjangan Kinerja (Tukin).

Dikatakan Hamdam, pemerintah daerah melakukan penyesuaian karena memang hampir setiap tahun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan saran agar pemberian tidak lagi mengacu kepada golongan dan jabatan.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingin BPR Berkontribusi Untuk PAD

“Disarankan menggunakan sistem tunjangan kinerja atau Tukin,” ungkapnya Senin (11/7/2022).

Seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menerapkan pola tersebut dipastikan telah rampung digodok oleh pemerintah daerah.

Meski seluruh dokumen telah tuntas namun pemerintah tetap belum bisa membayarkan hak para pegawai karena terbatasnya anggaran.

Baca juga: DPW ALFI Respon Sorotan KPPU Kanwil V, Pengusaha Logistik Sulit Solar, Harap Distribusi tetap Jalan

Pembayaran Tukin para ASN dilingkungan setempat dari Januari diperkirakan baru akan diselesaikan pada September 2022 mendatang.

“Diperkirakan di awal September sehingga di bulan itulah baru bisa dibayarkan," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved