Berita Samarinda Terkini

Sidang Lanjutan Kasus Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Hadirkan Saksi Ahli

Sidang perkara sengketa pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di Internal Fraksi Golkar dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud kembali dilanju

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Persidangan sengketa pergantian Ketua DPRD Kaltim di Internal Fraksi Golkar kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang perkara sengketa pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) di Internal Fraksi Golkar dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/7/2022).

Sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang dipimpin oleh Agus Raharjo selaku Ketua Majelis Hakim dengan Akhmad Dwinanto dan Mtoro Hindaryanto sebagai Hakim Anggota ini beragendakan mendengarkan keterangan Herdiansyah Hamzah alias Castro sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Makmur HAPK selaku pihak penggugat.

Dalam keterangannya, Castro memaparkan dua poin utama.

Pertama sebutnya, dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila terdapat proses hukum berkenaan dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD maka harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses politik melalui rapat paripurna DPRD.

Kedua, lanjutnya, dalam kaitannya dengan pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD harus dilakukan dengan alasan-alasan yang logis dan berbasis evaluasi kinerja dan bukan berdasarkan like and dislike.

Baca juga: Upaya Kasasi Kuasa Hukum Makmur HAPK Usai Gugatannya tak Diterima Pengadilan

"Karena meskipun pimpinan DPRD berdasarkan penugasan atau penunjukan dari partai politik, namun pada hakikatnya penugasan atau penunjukan tersebut mengandung makna yang ditugaskan atau ditunjuk sebagai pimpinan DPRD untuk kepentingan publik, sehingga tidak lagi sepenuhnya milik partai politik," jelas Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) tersebut.

Masih terang Castro, meskipun pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD merupakan hak partai politik, tetapi tidak boleh dilakukan secara semena-mena agar tidak memengaruhi fungsi dan tugas para wakil rakyat secara kelembagaan.

Kedua hal tersebut terangnya, merupakan pertimbangan hukum atau ratio decidendi putusan MK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari amar putusan.

"Oleh karena itu, ratio decidendi tersebut bersifat mengikat. Sama halnya dengan amar putusan MK. Dan jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi, maka proses pemberhentian dan pergantian pimpinan DPRD tidak sah secara hukum," terang Herdiansyah Hamzah.

Sementara itu, pihak tergugat dari Fraksi Partai Golkar yang turut dikonfirmasi usai persidangan menyebut bahwa sejatinya tongkat kepemimpinan DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Masud sudah bisa dilakukan lantaran telah melalui serangkaian mekanisme resmi.

Di mana pergantian Ketua DPRD Kaltim sudah di uji ke dalam Mahkamah Partai dan sebagian besar telah menerimanya.

"Bahkan serangkaian proses di internal (Fraksi Partai Golkar) juga sudah dilalui, Jadi suka tidak suka tetap dilaksanakan (pergantian Ketua DPRD Kaltim)," ucap La Sina kuasa hukum tergugat yang dijumpai wartawan usai persidangan.

Baca juga: Makmur Apresiasi Lokakarya Selat Makassar Penopang IKN

Ia melanjutkan, meski saat ini upaya hukum lanjutan dari Makmur HAPK masih terus berjalan namun hal tersebut tidak seketika menggugurkan pergantian kursi Ketua DPRD Kaltim.

"Memang masih ada proses hukum berjalan, tapi pada intinya tidak ada lagi sengketa politik. Putusan hukum dalam partai itu sudah final melalui paripurna dan sudah di uji," tegasnya.

Menganggapi hal tersebut, Andi Asran Siri selaku kuasa hukum penggugat memberikan pernyataan sebaliknya.

Yakni meski di DPRD atau pun dalam Undang-Undang sudah terpenuhi, tetapi bila ada proses upaya hukum yang masih berjalan, pergantian Ketua DPRD Kaltim belum bisa dilakukan.

Andi Asran juga menyinggung keabsahan paripurna yang telah dilakukan Fraksi Partai Golkar untuk melakukan pergantian kursi Ketua DPRD Kaltim.

Sebab saat paripurna pada 2 November 2021 lalu tersebut mereka melakukan upaya hukum yang masih berlangsung.

"Proses putusan ada di Desember. Sehingga paripurna di November itu sudah menyalahi aturan," ujarnya.

Persidangan sengketa politik pergantian Ketua DPRD Kaltim itu pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Makmur HAPK melayangkan gugatan PAW ke Mahkamah Partai Golkar.

Namun langkah Makmur guna menggadang upaya DPD Golkar Kaltim yang merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim ditolak.

Tak berhenti di situ, Makmur memilih membawa sengketa politik ini ke PN Samarinda, melalui gugatan perdata.

Dalam gugatannya, Makmur meminta agar PN Samarinda menganulir putusan Mahkamah Partai Golkar.

Tepatnya 20 Desember 2021 lalu, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Muhammad Nur Ibrahim dan Lukman Akhmad menjatuhkan putusan atas gugatan perdata bernomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tersebut.

Majelis Hakim menganggap penyelesaian sengketa politik antara Makmur HAPK dengan Partai Golkar baik di tingkat DPP, DPD hingga Fraksi DPRD Kaltim telah selesai.

Putusan sesuai pertimbangan dari hasil putusan dari Mahkamah Golkar Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 pada 13 Oktober 2021.

Sebagaimana di dalam Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Parpol.

Klausa menyebutkan, bahwa seluruh perselisihan partai harus terlebih dahulu diselesaikan lewat mahkamah partai.

Langkah itu bersinergi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2016 yang menilai, jika putusan mahkamah partai menjadi acuan dari UU tersebut, sah dan bersifat final dan mengikat. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved