Berita Kaltim Terkini

Usai Diperiksa KPK, Pekan Depan DPMPTSP Kaltim Serahkan Jaminan Kesungguhan ke Kementerian ESDM 

Setelah pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Provinsi Kalimantan Timur nantinya pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto dan Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra saat RDP bersama DPRD Kaltim Selasa (12/7/2022), membahas temuan BPK terkait dana kedaluwarsa jaminan reklamasi pasca tambang dan jaminan kesungguhan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Provinsi Kalimantan Timur nantinya pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menyerahkan jaminan kesungguhan pekan depan.

Dalam RDP bersama DPRD Kaltim yang digelar Selasa (12/7/2022), Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan klarifikasi terkait dana jaminan reklamasi (jamrek) dan dana jaminan keseungguhan yang jadi temuan BPK telah dipaparkan.

BPK sendiri menemukan ada jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1,7 triliun dan USD 1,6 juta.

Dugaan ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp 1,07 miliar dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp 87 juta juga ikut diterangkannya.

Serta jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp 593 juta.

Baca juga: Izin Pertambangan Beralih dari Pusat ke Daerah, DPMPTSP Kaltim Akui Masih Proses Transisi

Penyerahan dana jjaminan kesungguhan sendiri ke pusat, akan ditindaklanjuti pihaknya pekan depan.

Setelah pada minggu lalu pihaknya bersurat dari ESDM Kaltim untuk segera menyerahkan jaminan kesungguhan ke Direktorat Perusahaan Batubara.

DPMPTSP Kaltim akan menyerahkan 154 jaminan dengan nilai Rp 17,15 miliar kepada Kementerian ESDM Kaltim.

Dijadwalkan pada 21 Juli 2022, DPMPTSP akan melakukan pertemuan dengan pihak tersebut. 

"Ini sedang kami komunikasikan. Kami jadwalkan penyerahan dana jamsung (jaminan kesungguhan) pada tanggal 21 Juli 2022, jadi Minggu depan kita upayakan itu klir dan data kita sudah sangat siap," terang Puguh Harjanto, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Jawaban DPMPTSP Kaltim soal Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Jamrek

Rinciannya sebagai berikut:

- Kutai Barat, jaminan kesungguhan sebesar Rp 808,58 juta (21 jaminan)

- Penajam Paser Utara, jaminan kesungguhan sebesar Rp 14,39 juta (6 jaminan)

- Kutai Timur, jaminan kesungguhan sebesar Rp 4,75 miliar (50 jaminan).

- Berau, jaminan kesungguhan sebesar Rp 7,43 miliar (75 jaminan)

- Provinsi, jaminan kesungguhan sebesar Rp 4,12 miliar (2 jaminan)

Sementara itu, Puguh menerangkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan dana jamrek ke Kementerian ESDM melalui Surat Kepala DPMPTSP Kaltim Nomor 503/620.2/DPMPTSP/IV/IV/2022 pada 9 April 2022. 

Pihaknya telah menyerahkan 1.972 bukti asli penempatan jaminan reklamasi dana atau jaminan pascatambang pada 9 April 2022 lalu senilai Rp 2,45 triliun ke Kementerian ESDM RI.

Mengacu pada temuan BPK, terkait jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta, DPMPTSP menyatakan jaminan kesungguhan ini dimiliki dari Berau dan Kukar. 

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Demo di DPMPTSP Kaltim, Tuntut Dana Jamrek Dibuka ke Publik

Di mana, Berau sebesar Rp 371.750.367,65 dan Kukar sebesar Rp 222.100.900,82. 

Temuan BPK RI lain, yaitu potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.07 miliar potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Kabupaten Paser. 

Ada pula, temuan BPK yang ingin meminta kejelasan atas bunga jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp 87.231.510,24. 

DPMPTSP pun menyatakan bahwa nominal tersebut sesuai dengan data yang telah diberikan kepada BPK. 

"Kami sudah membawa sekaligus data itu, dokumen-dokumen aslinya. Hanya memang pada saat itu ditolak oleh Kementerian ESDM karena yang menangani beda direktorat," jelas Puguh. 

Sementara itu, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra yang hadir mewakili kepala dinas memastikan angka-angka yang dipertanyakan tidak ada perbedaan ataupun yang tidak sesuai dengan temuan BPK. 

"Jadi memang di situ ada angka-angka yang dipertanyakan. Terus kemudian oleh DPMTSP telah melakukan rapat koordinasi bersama ESDM dan beberapa PMPTSP kabupaten-kota. Jadi angka-angka itu sudah dapat diturunkan, tidak ada yang disangkakan kok," tuturnya.

"Jadi sisa nanti, pemerintah akan membuat jawaban kepada BPK RI terkait masalah hal-hal yang ditanyakan," ujar Azwar. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved