Protes Dana Jamrek
Jawaban DPMPTSP Kaltim soal Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Jamrek
Terkait unjuk rasa para mahasiswa dari elemen PMII di DPMPTSP Kalimantan Timur soal dana jaminan reklamasi atau jamrek
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait unjuk rasa para mahasiswa dari elemen PMII di DPMPTSP Kalimantan Timur soal dana jaminan reklamasi atau jamrek, pihak DPMPTSP Kaltim memberikan tanggapannya.
Melalui Sekretaris DPMPTSP Kalimantan Timur, Oty Eka Permana, mengungkapkan Kepala Dinas sedang dalam agenda lain sehingga dia menemui perwakilan mahasiswa.
Saat ditanya terkait temuan BPK yang dibawa mahasiswa, yaitu ada sekitar 124 perusahaan yang mengajukan jamrek dengan nilai Rp450 Miliar tersebut.
Saat ini pihaknya sedang mendata terkait jaminan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswa Demo di DPMPTSP Kaltim, Tuntut Dana Jamrek Dibuka ke Publik
Baca juga: DPMPTSP Kaltim Terbitkan Lebih 5.000 Izin Usaha, Sektor Perhubungan dan Pertambangan Paling Banyak
Baca juga: Ada 1.735 Lubang Pasca Tambang di Kaltim Belum Direklamasi, Penambang Ilegal Perlu Ditertibkan
"Ada temuan terhadap jamrek itu, memang sekarang dalam pendataan, sedang dihimpun oleh BPK bersama inspektorat," tuturnya.
"Kewenangan kita kan ditarik ke pusat, Nantinya data ini dibawa ke pusat, itu sebenarnya," imbuh Oty Eka.
Menurut Oty Eka, diskusi dan pertemuan yang dilakukan pihaknya dengan mahasiswa pendemo menuntut keterbukaan data, dinilainya bahwa perwakilan mahasiswa belum mengetahui mekanisme yang ada.
"Kalau saya ukur mereka tidak mengetahui (mekanisme), saya sudah jelaskan tadi, artinya DPMPTSP tidak pegang uang itu," tegas Oty Eka.
Baca juga: Genap 40 Nyawa Melayang di Lubang Bekas Tambang Samarinda, Minim Penegakan Reklamasi
Dia pun menggambarkan, misalnya ada pihak perusahaan yang datang untuk mengurus suatu perizinan, setelah keluar ada kewajiban lagi untuk penempatan jamrek.
Jamrek sendiri dikirim ke OPD teknis, nanti angka yang keluar dari OPD tersebut itulah yang disalin kembali dengan format perizinan di DPMPTSP lalu diserahkan kembali ke perusahaan untuk menempatkan jamrek uang jamrek sesuai yang ditentukan.
"Nah, disitu rekening Pemprov dan perusahaan, sampai nanti mereka selesai bekerja. Analoginya misal punya 100 hektar lahan, dia kerjakan 50 hektar, masa cair semua (jamrek), ya tidak dong. Yang dikerjakan dia yang mana ya direklamasi dulu sesuai perjanjian dokumen reklamasinya," terang Oty Eka.
"Nanti dinilai lagi, sesuai tidak, kalau tidak ya ditempatkan lagi uang itu di rekening Pemprov, karena tidak sesuai dengan pekerjaan dokumen reklamasi," sambungnya.
Baca juga: DPRD Kukar Ingatkan Perusahaan Tetap Tanggung Jawab Reklamasi Pascatambang
Maksud dari mahasiswa, Oty Eka menangkap bahwa belumnya data dibuka ke publik karena masih dibahas oleh pihaknya.
Nanti pihaknya akan segera mempublish hal tersebut, pasalnya pemerintah pusat akan melihat berapa jumlah jamrek dan dokumen yang terdaftar.
Kalau data privasi seperti yang disinggung Oty Eka dalam diskusi, jika meminta dokumen secara utuh terkait perusahaan belum diperboleh.