Protes Dana Jamrek

BREAKING NEWS Mahasiswa Demo di DPMPTSP Kaltim, Tuntut Dana Jamrek Dibuka ke Publik

Sejumlah mahasiswa dari Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Aksi mahasiswa di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (17/2/2022). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah mahasiswa dari Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur-Utara (PKC PMII Kaltim-Tara) berunjuk rasa. 

Mereka mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (17/2/2022). 

Kantor yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda ini mendadak riuh dengan teriakan puluhan mahasiswa.

Mereka mendesak Kepala DPMPTSP agar bisa membuka ke publik dan transaparan terkait anggaran jaminan reklamasi (jamrek).

Baca juga: Ada 1.735 Lubang Pasca Tambang di Kaltim Belum Direklamasi, Penambang Ilegal Perlu Ditertibkan

Baca juga: Genap 40 Nyawa Melayang di Lubang Bekas Tambang Samarinda, Minim Penegakan Reklamasi

Baca juga: Oknum ASN di Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Usai Rusak Tanaman Reklamasi Milik Perusahaan

Koordinator Aksi Wirawan mengatakan, perihal tujuannya ke DPMPTSP ialah meminta dinas terkait agar terbuka dalam penyampaian dana deposito jamrek pada 124 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kalimantan Timur.

"Kedatangan kita kesini, menuntut dana jamrek dibuka ke publik, kami sudah membuka ruang diskusi, tetapi tidak ada hasil," tegas Wirawan.

Usai berorasi di depan pintu gerbang kantor DPMPTSP, perwakilan massa aksi yang berjumlah 5 orang diarahkan untuk menyampaikan secara langsung di ruang rapat.

Jajaran DPMPTSP Kaltim terlihat hadir Sekretaris, Kepala Bidang dan beberapa Kepala Seksi untuk mendengar tuntutan mahasiswa.

Wirawan membeberkan bahwa dana jamrek merupakan syarat kewajiban bagi setiap izin usaha untuk menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Baca juga: Tindak Tambang Ilegal di Tahura Kaltim, Upaya Mengamankan Hutan Sekitar Kawasan Ibu Kota Negara

Penempatan dana jaminan dideposito bersama pemerintah dan izin usaha pada bank pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2018.

Sedari awal pengelolaan dana jamrek telah dikritisi, mulai dari regulasi yang dianggap kriminogenik dan lemahnya pengawasan. 

Terlebih jika pelaksanaannya dikelola tidak terbuka ke publik. Sehingga pelaksanaan tata kelola dana jaminan reklamasi dinilai rawan praktik korupsi.

Dana jamrek pertambangan di Kaltim berdasarkan data yang diperoleh mahasiswa mengalami peningkatan per 31 desember 2020, sebesar 16,25 persen dengan nilai angka Rp 275.461.446.273,85 dari total Rp.1.971.133.019.277.78. 

Baca juga: Penyebab Masih Adanya Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Dekat Kawasan Ibu Kota Negara

Angka tersebut semestinya menjadi jaminan bagi pemulihan krisis lingkungan yang terjadi di hamparan dataran Kaltim.

"Terdapat 1.735 lubang menganga serta beracun masih menjadi teror bagi rakyat Kaltim," beber Wirawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved