Berita Kaltim Terkini

Izin Pertambangan Beralih dari Pusat ke Daerah, DPMPTSP Kaltim Akui Masih Proses Transisi

Kali ini zin pertambangan yang sebagian dialihkan wewenangnya ke pemerintah daerah di Indonesia termasuk di Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan, erbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 otomatis juga mempengaruhi administrasi perizinan perusahaan yang yang beroperasi di Kalimantan Timur, Kamis (23/4/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini izin pertambangan yang sebagian dialihkan wewenangnya ke pemerintah daerah di Indonesia termasuk di Kalimantan Timur kini dalam proses transisi dalam memenuhi layanan administrasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto menyebut, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 otomatis juga mempengaruhi administrasi perizinan perusahaan yang yang beroperasi di Benua Etam, julukan Kalimantan Timur.

Perpres 55 yang sudah terbit sejak 11 April lalu ini juga mengatur berkaitan dengan pertambangan Galian C. 

Proses perizinan hingga pengawasan sudah menjadi wewenang Pemprov Kaltim.

Baca juga: Perempuan di Pertambangan, Kerja Paruh Waktu, Musiman dan Upah yang Lebih Rendah

Baca juga: Izin Pertambangan Dikembalikan ke Daerah, Isran Noor: Mudahan Sesuai Harapan

Baca juga: Jalanan di Kaltim Rusak Parah, Pansus Bakal Panggil Manajemen Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan

"Ya, terakhir kita sudah rapat sama Dirjen secara daring, memang ada beberapa arahan. Masa transisi 3 bulan, baik teknis proses izin, dan teknis di DPMTPS sendiri," terangnya, Kamis (21/4/2022).

"Ada kebijakan daerah soal pertambangan, memang ada penyesuaian," imbuh Puguh.

Terkait inventarisir permasalahan dalam realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang banyak diatur dalam Perpres 55 tahun 2022.

Yakni terkait mineral bukan logam dan komoditas batuan, Puguh menilai semua sektor ada diatur hanya terbatasnya kewenangan daerah membuat segala sesuatunya memang harus berkomunikasi kembali ke Kementerian terkait investasi.

Baca juga: Momentum Harga Minyak Dunia Naik, Beri Daya Tarik Investasi Migas di Indonesia

Apalagi ada kebutuhan menjelang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemprov Kaltim sendiri juga membuka ruang adanya Penanaman Modal Asing (PMA).

"Ya sebetulnya di semua sektor PMA dan PMDN ada. Hanya kalau PMA ada di Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," terang Puguh.

"Semoga layanan tidak terkendala, bisa lebih maksimal. Kebutuhan untuk IKN juga harus dievaluasi," sambungya.

Terkait penerbitan izin pertambangan batu bara sendiri, setelah terbitnya Perpres 55 tahun 2022, pihaknya menunggu semuanya rampung di Kementerian ESDM untuk nantinya beralih ke daerah.

Pasalnya, di DPMPTSP perizinan sudah terintegrasi dengan layanan aplikasi OSS untuk masalah klir administrasi.

Baca juga: Dirjen Gakkum KLHK Sebut Komitmen Berantas Praktik Pertambangan Ilegal Sekitar IKN

"Di OSS kan ada akses turunan, sebelum ke proses izin ada prosedur yang harus dipenuhi.

Dari dinas teknis terkait pertambangan di Dinas ESDM," kata Puguh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved