Berita DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Panggil Dinas ESDM dan DPMPTSP, 21 IUP di Kaltim Diduga Palsu

DPRD Kaltim melalui Komisi III dan Komisi I melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Dari kanan, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, Ketua Komisi III Verydiana H Wang, Kepala Dinas PMPTSP Puguh Harjanto, dan Kabid Mineral Dinas ESDM Azwar Busra saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan rapat, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Permasalahan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga palsu berbuntut panjang.

Pada Selasa (12/7/2022) kemarin, DPRD Kaltim melalui Komisi III dan Komisi I melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

Rapat tersebut membahas beberapa hal, termasuk masalah 21 IUP yang tidak tercatat di database ESDM dan DPMPTSP, jaminan reklamasi (Jamrek), hingga persoalan penyaluran dana CSR di Kaltim.

Baca juga: Legislator Perempuan di Karang Paci Baru 20 Persen, Meriami Pane Dorong Kaum Hawa Berani Tampil

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Verydiana H Wang didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dan anggota komisi, serta Kepala Dinas PMPTSP Puguh Harjanto dan Kabid Mineral Dinas ESDM Azwar Busra, tampak serius membahas persoalan tersebut.

Usai memimpin rapat, Verydiana H Wang mengatakan, DPRD Kaltim bersama dengan Pemprov Kaltim harus bekerja sama untuk mengatasi persoalan pemalsuan dokumen, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut.

"Komisi III dan I akan menyampaikan kepada pimpinan untuk mengambil tindak lanjut dari hasil rapat kita. Apakah itu nanti akan menjadi pansus atau bentuk lainnya, nanti kami akan serahkan kepada pimpinan untuk dilakukan rapat pimpinan dalam mengambil sikap," ujarnya.

Baca juga: Sutomo Jabir Reses di Kutai Timur, Warga Desa Loong Lees Keluhkan Listrik PLN hingga Bantuan Pangan

Senada, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan bahwa apa yang disampaikan ketua Komisi III itu benar, persoalannya berawal dari karut-marutnya IUP yang diduga ilegal atau tidak terdata di Dinas ESDM maupun DPMPTSM.

"Semuanya ada 21 IUP yang diduga bermasalah. Nah, tadi jelas bahwa dalam rangka menyelesaikan ini semua, kami di komisi I dan III membuat notulen rapat untuk merekomendasikan kepada pimpinan bahwa supaya ini dibentuk pansus," kata Bahar

Mengapa harus dibentuk pansus? Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini menjelaskan, tujuan dibentuk pansus yakni untuk mengurai akar permasalahan dan mencari solusinya.

"Menurut kami ini masalah yang luar biasa, pasalnya ada dokumen yang di dalamnya tertulis nomor surat serta dibubuhkan tandatangan gubernur, ini diduga dipalsukan," jelas Bahar.

Baca juga: Reza Himpun Aspirasi Masyarakat Jahab Terkait Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Puguh Harjanto mengatakan, untuk kewenangan sektor pertambangan batu bara saat ini telah beralih ke pemerintah pusat.

"Dan jaminan reklamasi seluruhnya, sudah diserahkan ke Kementerian ESDM," sebut dia.

Terkait dengan 21 IUP yang diduga bermaslah, dan dua surat pengantar gubernur yang sempat berpolemik, Puguh mengaku bahwa hal itu tidak pernah berproses di DPMPTSP.

"Pada prinsipnya dalam mengurai hal tersebut, kami sangat sependapat dan sejalan dengan DPRD agar ini bisa clear dan juga di lapangan agar ini juga tidak menjadi bias," jelasnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved