Berita Regional Terkini

Julianto Eka Putra Ditahan Setelah 19 Kali Sidang, Kini Motivator JE Juga Tersangka Eksploitasi Anak

Julianto Eka Putra ditahan setelah 19 kali persidangan kekerasan seksual terhadap siswi SPI. Kini, motivator JE juga tersangka eksploitasi anak

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kejaksaan Tinggi Jawa Timur/Kompas.com-Nugraha Perdana
Julianto Eka Putra akhirnya ditahan. Kanan: Motivator JE saat menjalani persidangan di PN Malang beberapa waktu lalu. Julianto Eka Putra ditahan setelah 19 kali persidangan kekerasan seksual terhadap siswi SPI. Kini, motivator JE juga tersangka eksploitasi anak 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Julianto Eka Putra alias motivator JE, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswi sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI ) ditahan. 

Selain sudah ditahan, kini Julianto Eka Putra atau motivator JE juga dihadapkan pada kasus lain, yakni eksploitasi anak.

Simak update kabar kasus Julianto Eka Putra alias motivator JE termasuk faktar terbarunya menjadi tersangka kasus eksploitasi anak

Persidangan kasus kekerasan seksual siswi SPI yang menyeret Julianto Eka Putra atau motivator JE ini telah bergulir mulai 16 Februari 2022.

Hingga sidang terakhir yakni sidang ke-19 Rabu 6 Juli 2022, Julianto Eka Putra atau motivator JE belum ditahan.

Bahkan sejak kasusnya mencuat hingga selama 5 bulan persidangan, Julianto Eka Putra atau motivator JE belum ditahan.

Barulah pada Senin 11 Juli 2022 kemarin, Julianto Eka Putra atau motivator JE ditahan.

Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjemput paksa Julianto Eka Putra alias motivator JE di rumahnya di kawasan Citraland, Surabaya. 

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Jaksa Jemput Paksa Motivator JE, Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI

Selanjutnya, Julianto Eka Putra atau motivator JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru, Malang. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap fakta terbaru Julianto Eka Putra atau motivator JE.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, kasus sudah disidangkan sebanyak 19 kali.

Mia Amiati mengatakan, fakta baru terungkap di mana JE diketahui mencoba mengintimidasi dan 'menyuap' keluarga korban.

Menurut Mia Amiati ada 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.

"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Suryamalang.com.

"Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Julianto Eka Putra Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Ditahan, Kini Juga Tersangka Eksploitasi Anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved