Berita Regional Terkini

Julianto Eka Putra Ditahan Setelah 19 Kali Sidang, Kini Motivator JE Juga Tersangka Eksploitasi Anak

Julianto Eka Putra ditahan setelah 19 kali persidangan kekerasan seksual terhadap siswi SPI. Kini, motivator JE juga tersangka eksploitasi anak

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kejaksaan Tinggi Jawa Timur/Kompas.com-Nugraha Perdana
Julianto Eka Putra akhirnya ditahan. Kanan: Motivator JE saat menjalani persidangan di PN Malang beberapa waktu lalu. Julianto Eka Putra ditahan setelah 19 kali persidangan kekerasan seksual terhadap siswi SPI. Kini, motivator JE juga tersangka eksploitasi anak 

Keluarga Belum Diizinkan Jenguk

Menurut Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari, tidak ada keistimewaan dalam penahanan Julianto. 

Julianto Eka Putra atau motivator JE ditahan dalam satu sel bersama tahanan lainnya.

"Ditempatkan di sel blok penahanan selama 30 hari. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih." 

"Satu sel, biasanya dihuni oleh tiga orang tahanan dengan kasus yang berbeda."

"Dan terdakwa Julianto ini, akan menjalani masa penahanan di blok tersebut selama masih menjalani sidang," ujar Heri dilansir Tribun Jatim, Selasa (12/7/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan.

Heri juga mengatakan, pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.

Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Tanggapan Komnas Perlindungan Anak

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyampaikan pihaknya sudah menantikan penahanan terhadap Julianto sejak lama.

"Tentu kami meskipun sudah lama mendambakan saudara Julianto yang dinyatakan sebagai tersangka dan terdakwa yang seyogyanya harus sudah ditahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi," ujarnya, Senin, dilansir dari YouTube Arist Merdeka Official, seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Respons Arist Merdeka Sirait Usai Julianto Eka Putra Ditahan: Ini Hadiah untuk Anak Indonesia.

"Tetapi itu tidak pernah terkabul sampai dengan sidang yang ke-19," sambungnya.

Arist lalu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu.

"Walaupun demikian, kami tetap bangga kepada Kejati Jawa Timur dan Kejari Batu Malang yang segera merespons tuntutan masyarakat, tuntutan pelapor, tuntutan Komnas Perlindungan Anak," ungkapnya.

Ia menambahkan, perang terhadap predator anak harus mendapat dukungan dari semua pihak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved