Berita Nasional Terkini
Kalah di PTUN, UMP Jakarta 2022 Naik 5.1 Persen Batal, Anies Baswedan Diminta Cabut Revisi Kepgub
Gugatan atas revisi UMP DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berujung hukuman untuk kembali menurunkan UMP Jakarta seperti semula.
TRIBUNKALTIM.CO - Kalah di PTUN, UMP Jakarta 2022 naik sebesar 5.1 persen batal, Anies Baswedan diminta cabut revisi Kepgub soal kenaikan UMP Jakarta 2022.
Polemik revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta memasuki babak baru.
Gugatan atas revisi UMP DKI yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berujung hukuman untuk diturunkan lagi.
UMP yang direvisi Anies adalah yang diumumkan Anies pada November 2021.
Saat itu kenaikan UMP DKI hanya 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
Baca juga: Survei PPI, Elektabilitas Ganjar Capai 25,4 Persen Kalahkan Prabowo dan Anies
Baca juga: Survei Parameter Politik Indonesia Elektabilitas Capres 2024: Ganjar Teratas Disusul Prabowo & Anies
Kini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/22) dikutip dari Kompas.tv
Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo melayangkan gugatan kepada Anies pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.
Gugatan pertama yang dikabulkan PTUN yakni menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Para pengusaha juga meminta agar Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.
PTUN mewajibkan Anies untuk mencabut Kepgub revisi tersebut yang sebelumnya menyatakan bahwa UMP DKI Jakarta naik sebesar 5.1 persen menjadi Rp4.641.854 Pada Desember lalu.
Baca juga: Sering Muncul di Survei Pilpres 2024, Ganjar Disebut Merakyat, Anies Berkinerja Baik, Prabowo Tegas
Lalu Anies harus menyatakan Kepgub Gubernur DKI Jakarta No 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 kembali berlaku dan mengikat.
Kepgub tersebut menyatakan kenaikan UMP Jakarta hanya 0.85 persen atau sebesar 35 ribu.
Penggugat juga menghukum tergugat atau Anies untuk membayar biaya perkara.