Berita Balikpapan Terkini

Zona Merah, PTM di Balikpapan Tetap 100 Persen

Terhitung mulai tanggal 10 Juli 2022 lalu, Kota Balikpapan ditetapkan sebagai zona merah menurut infografis Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Zulkifli, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terhitung mulai tanggal 10 Juli 2022 lalu, Kota Balikpapan ditetapkan sebagai zona merah menurut infografis Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim.

Namun demikian, mengacu pada Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM, Kota Balikpapan masih menyandang status PPKM Level 1.

Baca juga: Kebakaran Ludeskan Satu Rumah di Manggar Baru Balikpapan, Lima Jiwa Terdampak

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Zulkifli.

Ia menyampaikan walaupun masuk pada zona merah, tak ada pengaturan pembatasan yang kembali diperketat di Kota Balikpapan.

Baca juga: Ibu Beranak 5 di Bontang Diduga Jual Barang Haram, Kini Terancam Dipenjara 20 Tahun

Relaksasi ini masih akan berlaku hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

"Status PPKM Level 1 ini masih menjadi acuan regulasi yang mengatur aktivitas maupun kegiatan yang dilakukan masyarakat sampai dengan 1 Agustus nanti," ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (13/7/2022).

Begitupun regulasi yang mengatur kegiatan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih akan merujuk pada aturan tersebut.

Baca juga: Ibu Beranak 5 di Bontang Diduga Jual Barang Haram, Kini Terancam Dipenjara 20 Tahun

"Selama kita di Level 1, PTM bisa dilaksanakan 100 persen menyesuaikan kebijakan secara umum yang kita berlakukan," tandasnya.

"Kita lihat perkembangan selanjutnya," tutupnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved