Selasa, 5 Mei 2026

Berita Penajam Terkini

Perumda Benuo Taka Penajam Paser Utara Diminta Kembalikan Dana Penyertaan Modal

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta mengembalikan dana yang telah diberikan pemerintah daerah

Tayang:
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Direktur Perumda Benuo Taka Penajam Paser Utara, Alimuddin, menyatakan, laporan keuangan memang diterima dari pihak Perumda, namun hasil pemeriksaan BPK menyebut bahwa laporan tersebut tidak wajar, sehingga diminta untuk mengembalikan dana penyertaan modal, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta mengembalikan dana yang telah diberikan pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan modal.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Benuo Taka PPU Alimuddin kepada TribunKaltim.co.

Alimuddin menyebut, kewajiban direktur sebelumnya mengembalikan dana ke Perumda itu, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu.

"Kami hanya menyampaikan rekomendasi dari BPK kaitannya dengan kewajiban direktur mengembalikan dana ke Perumda," ungkapnya Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Perumda Benuo Taka PPU Dirundung Masalah, Berhentikan 15 Karyawan dan Miliki Tunggakan Rp 2 Miliar

Baca juga: Fraksi PKS DPRD PPU Tanggapi Kinerja Perumda Benuo Taka, Sariman: Saya Kira Layak Saja untuk Diganti

Baca juga: Direktur Perumda Benuo Taka dan Plt Sekda PPU Dilaporkan Polisi, Ini Alasannya

Alimuddin menyampaikan, ada dua Perumda yang diperiksa BPK, yakni Perumda Benuo Taka dan Benuo Taka Energi. Namun yang baru ia ketahui secara rinci, yakni Perumda Benuo Taka.

Dikatakan Alimuddin, APBD yang digelontorkan dalam bentuk penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka, yakni kurang lebih Rp12,5 miliar.

"Kurang lebih Rp12,4 miliar dari Rp12,5 miliar, kami hanya menyampaikan hasil rekomendasi BPK, publik bertanya sehingga kami tidak bisa juga tidak menyampaikan, kami sampaikan bahwa nilai yang disebutkan itu dari sisi Perumda, kalau Benuo Taka energinya saya tidak mengetahui," sambungnya.

Alimuddin melanjutkan, dari total anggaran yang diberikan, realisasi program dilapangan tak kunjung ada hingga saat ini, sementara tersisa anggaran hanya Rp1 juta 126 ribu.

Baca juga: Dituding Cemarkan Nama Baik, 2 Perusahaan Batu Bara Laporkan Direktur Perumda Benuo Taka

"Meminta kepada direktur untuk melakukan pengembalian dana, yaitu saudara HRY untuk yang diminta mengembalikan itu sebesar Rp12,498,558.052.000 dari penyetaraan modal Rp12,5 miliar sisanya hanya tinggal Rp1 juta 126 ribu," terangnya.

Lebih lanjut Alimuddin menjelaskan, laporan keuangan memang diterima dari pihak Perumda, namun hasil pemeriksaan BPK menyebut bahwa laporan tersebut tidak wajar, sehingga diminta untuk mengembalikan dana penyertaan modal tersebut.

"Ada yang ada laporannya, cuma kewajarannya menurut BPK, tidak bisa diterima sehingga muncullah rekomendasi BPK yang harus dikembalikan uang itu, yang jelas kalau penyertaan modal yang ada direkening itu sisa Rp1 juta lebih itu," ujarnya.

Sebelumnya Plt Bupati PPU Hamdam juga meminta dua Perumda tersebut untuk mengembalikan dana ke daerah.

Hal itu karena, penyertaan modal yang belum ada realisasinya itu merugikan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Diketahui, penyertaan modal diberikan untuk pembangunan Rice Miling Unit. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved