Tips

Massa Aktif SIM Akan Berakhir, Ini Cara Memperpanjang SIM Melakui Situs Resmi digitalkorlantas.id

Massa Aktif SIM Akan Berakhir, Ini Cara Memperpanjang SIM Melakui Situs Resmi digitalkorlantas.id

Editor: Nur Pratama
HO/Korlantas Polri
Ilustrasi urus SIM online 

Contohnya seperti hasil RIKKES Jasmani atau hasil tes psikologi.

Namun kedua tes tersebut juga bisa didapat melalui sistem online, tapi di luar dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Setelah semua dokumen persyaratan tersedia, maka proses perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri dapat dilakukan.

Umumnya alur yang harus dilalui untuk melakukannya dimulai dari mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.

Pada tahap ini juga akan dilakukan verifikasi data untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.

Kemudian lanjut mengisi formulir dan pembayaran perpanjangan SIM.

Pihak Satpas akan memproses permohonan tersebut lalu menerbitkan SIM yang baru.

Setelah itu, SIM siap untuk dikirim ke alamat yang ditentukan atau bisa juga diambil langsung ke kantor Satpas.

--

Simak cara perpanjangan SIM A dan C online di aplikasi Sinar dan Digital Korlantas Polri, ini syaratnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kartu yang sangat dibutuhkan para pengemudi di Indonesia.

Memiliki SIM A atau SIM C menjadi kewajiban sebagai pengemudi mobil atau motor.

SIM harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan.

Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.

Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved