Tips

Massa Aktif SIM Akan Berakhir, Ini Cara Memperpanjang SIM Melakui Situs Resmi digitalkorlantas.id

Massa Aktif SIM Akan Berakhir, Ini Cara Memperpanjang SIM Melakui Situs Resmi digitalkorlantas.id

Editor: Nur Pratama
HO/Korlantas Polri
Ilustrasi urus SIM online 

TRIBUNKALTIM.CO- SIM adalah surat izin mengemudi.

setiap orang yang mengendarai kendaraan baik motor ataupun mobil wajib memiliki SIM>

Pemerintah dan Kepolisian siap mempermudah sistem perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Salah satunya adalah dengan melakukan perpanjang SIM dengan cara online.

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online terdapat beberapa langkah yang harus dilalui.

Selain itu, sebaiknya Sobat juga menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang nantinya dibutuhkan.

Dari situs web resmi digitalkorlantas.id, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM secara online:

Baca juga: Jangan Sekali-kali Pinjam SIM Milik Orang Lain saat Razia Polisi, Ini Loh Sanksi yang Bakal Didapat

1. SIM yang lama

2. E-KTP

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie)

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Beberapa dokumen di atas mungkin masih terdengar asing bagi Sobat GridOto.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved