Tips

Massa Aktif SIM Akan Berakhir, Ini Cara Memperpanjang SIM Melakui Situs Resmi digitalkorlantas.id

Massa Aktif SIM Akan Berakhir, Ini Cara Memperpanjang SIM Melakui Situs Resmi digitalkorlantas.id

Editor: Nur Pratama
HO/Korlantas Polri
Ilustrasi urus SIM online 

Namun, bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring alias online.

Dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (18/5/2022), cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat.

Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah Anda.

Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah.

Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

- e-KTP

- SIM lama

- Tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan background biru

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM online, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved