Berita Balikpapan Terkini

Pertamini di Balikpapan Makin Menjamur, Izin dan Standar Keamanannya Dipertanyakan

Polemik persoalan maraknya stand pengisian BBM mini di warung-warung atau yang biasa disebut Pertamini kembali mencuat di kota Balikpapan.

Editor: Aris
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Salah satu usaha Pertamini yang menjadi sorotan Walikota Balikpapan. (TribunKaltim.Co/Aris Joni) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik persoalan maraknya stand pengisian BBM mini di warung-warung atau yang biasa disebut Pertamini kembali mencuat di kota Balikpapan.

Pasalnya, Pertamini dianggap tidak memiliki standar keamanan yang jelas dan membahayakan bagi pemilik dan sekitar.

Karena, tidak sedikit kasus kejadian kebakaran akibat terbakarnya pertamini terjadi dibeberapa daerah.

Baca juga: Komisi I DPRD Kota Balikpapan Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Keberadaan Pertamini

Persoalan keamanan pertamini itulah yang menjadi sorotan para Ketua RT di beberapa wilayah di Kota Balikpapan.

Persoalan itu disampaikan oleh perwakilan dari sejumlah RT (Rukun Tetangga) pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Kota Balikpapan, di Aula Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut), Kamis (14/7/2022) kemarin.

Salah satunya Ketua RT 26 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Suribno yang mengatakan, salah satu warganya ada yang memiliki Pertamini dan tak mengetahui perihal keselamatan yang dimaksud.

Baca juga: Perwakilan RT di Balikpapan Soroti Maraknya Pertamini

"Kami sebagai RT menyarankan harusnya ada izin terkait kepemilikan Pertamini. Kami juga meminta yang  bersangkutan datang ke kantor Kelurahan. Dan setelah datang ke sini, Pak Lurah juga tidak bisa memberikan izin secara sembarangan," ujarnya tegas kepada Tribunkaltim.co saat dihubungi kembali pada hari ini, Jumat (15/7/2022).

Hal ini menyangkut keselamatan sang pemilik/operator, menurutnya, orang yang menjual atau operator yang mengoperasikan mesin tersebut harus mengerti masalah keselamatan.

"Kita lupakan izin yah. Misalkan terjadi kebakaran disitu, apa tindakan yang harus diambil. Ternyata warganya tersebut tak tahu menahu akan hal itu," jelasnya.

Ia menerangkan, seharusnya hal ini dibicarakan terlebih dahulu mengenai solusinya.

Setidaknya, pemilik Pertamini harus mengerti langkah-langkah keselamatan yang harus dilakukan jika musibah menimpa tempat usahanya.

Baca juga: TERBONGKAR Sabu Setengah Kilogram yang Gagal Masuk ke Samarinda, Dikendalikan Ayah dan Anak

"Kami sebagai masyarakat mengharapkan ada tindaklanjutnya seperti apa dan solusinya apa. Kalau dilarang bagaimana, kalau diperbolehkan bagaimana. Paling tidak operator itu mengerti masalah preventif ketika terjadi kebakaran. Paling tidak ada training, kalau perlu ada sertifikatnya," katanya.

Masalah itupun mendapat respon dari Komisi I DPRD Kota Balikpapan yakni anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan yang membidangi hukum dan legalitas, Muhammad Najib menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya keberadaan Pertamini di lingkungan masyarakat.

Ia menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (Tibum).

Baca juga: Cuaca Balikpapan Besok, Sabtu 16 Juli 2022, Hujan Ringan pada Pagi, Malam Hari Berawan

"Ada beberapa hal yang tercantum dalam Perda Tibum diantaranya tertib bangunan, lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan kebakaran, penyelenggaraan penanggulangan bencana, usaha tertentu dan tertib sosial," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved